BERITA KRIMINAL
Pacaran di Rel Kereta Api, Seorang Pria Tewas di Sambar Kereta, Wanitanya Kabur
Satpam berinisial AP itu ditemukan tak bernyawa di area rel kereta api Dusun Madokan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Kala itu AP sudah dalam keadaan tak sadarkan diri.
Histeris dan syok melihat sang kekasih meregang nyawa, E memberita tahu temannya, M dan meminta untuk dijemput.
E dijemput M dan diminta mengantarnya pulang sekitar pukul 03.40 Wib.
Setelah Puskesmas buka, keduanya ke puskesmas untuk memeriksa kaki E.
Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta Api
PT KAI memberikan peringatan keras kepada masy arakat agar tidak melakukan aktivitas di rel kereta api.
Larangan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menghindari hal buruk yang tidak diinginkan.
Bahkan, ada sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut karena selain membahayakan diri juga berbahaya bagi perjalanan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.
Ia mengatakan, rel kereta api merupakan jalur khusus kereta api sehingga tidak dapat dimanfaatkan sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
"Jadi, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspkesi, Kota Cirebon, Kamis (17/2/2022).
Karena itu, pihaknya mengimbau masy arakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun karena membahayakan keselamatannya sendiri.
Ia mengatakan, ancaman pidana bagi siapa pun yang terbukti beraktivitas di jalur kereta api ialah penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan orang-orang di sekitarnya agar tidak berkativitas di jalur kereta api.
"Kami mohon saling meningatkan saat melihat orang-orang sekitarnya beraktivitas di rel kereta api karena sangat membahayakan," ujar Suprapto.