BATAM TERKINI
KISRUH Tiket Ferry Batam ke Singapura, KPPU Sebut Ada Indikasi Kartel
KPPU Wilayah I Medan membahas kisruh harga tiket Batam ke Singapura yang diduga ada indikasi kartel. Para operator kapal diduga membuat kesepakatan.
"Kalau mereka saling bersaing mereka pasti akan memperebutkan pasar dengan menawarkan pelayanan, atau harga, service dan segala macam yang pasti akan berbeda karena overhead dan biaya produksi yang berbeda," katanya.
Ridho mengatakan, kesepakatan operator kapal ini bisa dianggap menjurus pada kartel dan meminta operator ferry bersaing secara sehat karena kesepakatan ini merugikan konsumen.
"Diharapkan para principle dari pelayaran kapal ini bisa kembali untuk bersaing. Harga tiket harus kompetitif, berapa pun harganya," kata Ridho.
Harga tiket kapal yang kompetitif akan sangat membantu pemulihan ekonomi di Batam dan ekonomi nasional.
Sebab, Batam merupakan pintu masuk arus pergerakan orang dari luar negeri ke Indonesia.
Anggota Komisi II DPRD Kepri juga mendesak KPPU menindak secara tegas terkait kesepakatan sepihak para pemilik kapal ini.
Pemilik usaha menetapkan harga tiket berdasarkan mekanisme persaingan usaha yang sehat, bukan berdasarkan kesepakatan pengusaha.
"Kalau satu harga, kemudian naik turun harganya bersamaan, masyarakat seperti tidak punya pilihan. Mereka harus mengubah perilaku seperti itu agar pelayanan jasa yang ditawarkan lebih kompetitif," kata Asmin Patros, anggota Komisi II Kepri yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Anggota Komisi II yang lain, Rudy Chua, berharap agar KPPU bekerja sama dengan organisasi sejenis di negera Singapura.
Sebab, para pemilik kapal ferry internasional yang sedang disorot saat ini beralamat di Singapura.
Artinya, penindakan para pengusaha yang yuridikasinya di luar Indonesia bisa melibatkan organisasi sejenis di negara tersebut.
Pemilik usaha kapal ferry sendiri tidak pernah hadir dalam pertemuan dalam rapat soal harga tiket di Kepulauan Riau.
Yang hadir selalu dari pihak agen tiket kapal (travel agent) yang tidak punya kewenangan untuk mengatur naik turunnya tikel kapal ferry.
Rudy Chua berharap pelanggaran ini tidak dibiarkan begitu saja hanya karena pelaku usahanya berada di luar wilayah hukum Indonesia. (TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)