BERITA MALAYSIA

Ahli Waris Sultan Gugat Malaysia Rp 223 Triliun, Hendak Sita Aset Petronas

Menteri Hukum Malaysia bereaksi terkait gugatan ahli waris sultan yang menggugat Malaysia hingga 233 triliun Rupiah lewat pengadilan arbitrase Prancis

TribunBatam.id via KOMPAS/Totok Wijayanto
Petronas Tower di Kuala Lumpur, Malaysia. Ahli waris sultan dilaporkan menggugat Malaysia hingga Rp 223 triliun melalui pengadilan arbitrase di Prancis. Menteri Hukum negeri jiran itu bereaksi keras terkait putusan gugatan itu. 

MALAYSIA, TRIBUNBATAM.id - Negeri jiran Malaysia sedang menghadapi gugatan serius.

Ahli waris yang mengklaim sebagai penerus kepentingan Sultan Sulu abad ke-19 itu berusaha menyita aset Pemerintah Malaysia di seluruh dunia.

Jumlah aset Pemerintah Malaysia yang dibidik oleh ahli waris kesultanan abad ke-19 itu pun nilainya fantastis, mencapai 14,9 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 223,10 triliun.

Upaya penyitaan itu dilakukan di tengah putusan Pengadilan Perancis, tempat di mana kasus hukum tersebut diproses.

Pengadilan arbitrase Perancis pada bulan Februari memerintahkan Malaysia untuk membayar sejumlah uang kepada keturunan Sultan Sulu terakhir untuk menyelesaikan perselisihan mengenai kesepakatan tanah di era kolonial.

Baca juga: Menteri Dalam Negeri Malaysia Bakal Bertemu Pemerintah Indonesia Bahas PMI

Pengacara penggugat mengatakan, putusan pengadilan arbitrase pada Februari tetap dapat ditegakkan secara hukum di luar Perancis melalui Konvensi New York.

Itu merupakan sebuah perjanjian PBB tentang arbitrase Internasional yang diakui di 170 negara.

“Penangguhan yang tampaknya menghibur Pemerintah Malaysia untuk sementara menunda penegakan hukum lokal di satu negara, Perancis sendiri. Itu tidak berlaku untuk 169 lainnya," kata Paul Cohen, penasihat ahli waris, dari firma hukum 4-5 Gray's Inn Square yang berbasis di London seperti diberitakan Kompas.com.

Dengan beberapa pengecualian, seperti tempat diplomatik, setiap aset milik pemerintah Malaysia di negara-negara pihak pada konvensi PBB memenuhi syarat untuk dieksekusi sebagai bagian dari keputusan pengadilan itu, kata Elisabeth Mason, pengacara lain untuk ahli waris.

Ahli waris mengeklaim sebagai penerus kepentingan Sultan Sulu terakhir, yang menandatangani kesepakatan pada 1878 dengan perusahaan perdagangan Inggris untuk mengeksploitasi sumber daya di wilayah yang berada di bawah kendalinya.

Baca juga: Netizen Negeri Jiran Soroti Pakaian PM Malaysia Seharga Rp 23 Juta

Wilayah tersebut termasuk Sabah yang terletak di ujung utara Kalimantan yang merupakan negara bagian Malaysia yang kaya minyak.

Malaysia mengambil alih wilayah tersebut setelah merdeka dari Inggris.

Setiap tahun Pemerintah Malaysia membayar sejumlah uang kepada ahli waris, yang merupakan warga negara Filipina.

Namun, pembayaran tersebut dihentikan pada tahun 2013.

Para penggugat pekan lalu bergerak untuk menyita dua unit perusahaan minyak negara Malaysia Petronas yang berbasis di Luksemburg sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan putusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved