BATAM TERKINI
Klaim Bea Cukai Batam Cegah Peredaran Obat Terlarang Hingga Barang Ilegal Berkat Cyber Crawling
Bea Cukai mengklaim keberhasilannya dalam mencegah peredaran obat terlarang hingga barang ilegal melalui strategi cyber crawling.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam mengungkap prestasinya dalam mencegah masuknya barang ilegal.
Mereka mengklaim strategi cyber crawling terbukti ampuh menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang berharga ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tidak hanya obat-obatan terlarang, barang ilegal lainnya diketahui juga terungkap dalam pengawasan yang transaksinya biasa dilakukan melalui internet dan sosial media.
Selain berguna bagi Bea Cukai Batam, strategi cyber crawling diketahui juga bermanfaat oleh kantor Bea Cukai lainnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyampaikan beberapa tangkapan yang menonjol, sejak awal 2022.
Pertama Sabtu, (12/3/2022) berkat informasi yang diperoleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.
Paket tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Minuman Keras Asal Singapura Total Rp 10,4 Miliar
Baca juga: Bea Cukai Kepulauan Riau Sergap Penyelundupan Benih Lobster Rp 14 Miliar ke Singapura
Adapun modus yang digunakan yaitu modus false declaration di mana barang tersebut diberitahukan sebagai 'Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal'.
Selanjutnya, pada Selasa, (15/3/2022), dari informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam, melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa
Alprazolam.
Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman.
Tidak hanya itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.
Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer.
Informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.
"Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu," jelas Undani Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Bea Cukai Batam Sabet 3 Penghargaan Sekaligus pada Treasury Awards 2022
Baca juga: 765 Gram Ganja Diselundupkan Pakai Kaleng Roti Diamankan Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam
Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28032022bea-cukai-batam.jpg)