Ratusan Pegawai dan P3K Lingga Senang, Ombudsman RI Kepri Bantu Peroleh SK
Ombudsman RI Perwakilan Kepri membantu ratusan pegawai dan guru P3K Kabupaten Lingga untuk memperoleh SK setelah penantian panjang.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Ratusan pegawai dan guru PPPK Kabupaten Lingga yang dinyatakan lulus kini bisa bernapas lega.
Ratusan pegawai dan guru P3K asal Lingga kini mendapat kejelasan.
Itu setelah ratusan pegawai dan guru P3K itu menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga tentang pengangkatan mereka menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga di aula kantor bupati pada 3 Juni 2022 lalu.
Surat Keputusan diberikan oleh Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Junaidi Adzam, mewakili Bupati Lingga yang berhalangan hadir.
Diterimanya petikan Surat Keputusan Bupati, berarti para CPNS dinyatakan siap untuk bekerja serta mengikuti semua aturan pemerintah yang berlaku termasuk disiplin kerja.
Sebelumnya para CPNS formasi pegawai dan Guru PPPK tahap II formasi tahun 2021 belum mendapatkan Surat Keputusan Bupati.
Baca juga: Kerangka Gajah Mina di Museum Lingga Jadi Perhatian Pengunjung, Punya Gading dan Ekor
Padahal mereka sudah dinyatakan lulus Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan format penerimaan yang telah mereka ikuti seleksinya sejak awal.
Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor 810/BKPSDM-PMI/XII/2021/537 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga formasi tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Syamsudi, S.Pd.
Sekda Lingga itu juga menjabat sebagai Ketua Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon ASN Kabupaten Lingga tanggal 24 Desember 2021 lalu.
Sebanyak 208 orang dinyatakan lulus tahap akhir memenuhi berbagai kuota formasi yang ditetapkan, hanya tinggal CPNS di Kabupaten Lingga yang belum mendapat SK dari seluruh penerimaan di pemerintahan daerah se-Kepulauan Riau.
Harap-harap cemas menunggu SK yang belum diberikan oleh Pemkab Lingga, delapan orang CPNS menyampaikan laporannya kepada Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau tanggal 20 Mei 2022 lalu. Pihak yang dilaporkan adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari meminta pemeriksaan atas subtansi laporan oleh asisten dilakukan melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Menindaklanjuti laporan tersebut pemeriksa Ombudsman Kepri setidaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Lagat melanjutkan kendala yang dihadapi BKPSDM adalah ketika pemberkasan masih ditemukan berkas yang belum lengkap.
Sehingga oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII dikembalikan agar dilengkapi ulang untuk diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya.