Ratusan Pegawai dan P3K Lingga Senang, Ombudsman RI Kepri Bantu Peroleh SK
Ombudsman RI Perwakilan Kepri membantu ratusan pegawai dan guru P3K Kabupaten Lingga untuk memperoleh SK setelah penantian panjang.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selain itu adanya CPNS yang meninggal dunia sehingga harus diganti dengan peserta yang berada di urutan bawahnya.
Baca juga: Bupati Lingga Semangati Kafilah di MTQ Kepri Anambas, Optimis Raih Tiga Besar
Serta adanya peserta yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemudian adanya peserta yang telah lulus kemudian mengundurkan diri.
Terkait calon yang TMS, merupakan konsekuensi hasil pemeriksaan Ombudsman Kepri atas laporan lain yang melaporkan salah satu peserta tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan formasi.
Oleh pihak terlapor BKPSDM kemudian mengajukan pembatalan (TMS) yang bersangkutan atas persetujuan Direktorat Penyelesaian Sengketa BKN.
Ombudsman Kepri juga berkoordinasi langsung dengan Kepala BKN Regional XII agar pro aktif menyelesaikan persoalan penundaan penerbitan NIP bagi CPNS asal Kabupaten Lingga sehingga mengakibatkan tertundanya penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga.
Pihak BKN Regional XII sangat merespons koordinasi yang dilakukan Ombudsman Kepri sehingga langsung menyikapi hal ini untuk segera diselesiakan.
Pada 30 Mei 2022 Kepala BKN Regional XII melalui kepala Bidang Informasi Kepegawaian/Plt. Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyampakain bahwa sudah tidak ada lagi masalah untuk penerbitan NIP.
Baca juga: Lingga Keluarkan Semua Produk Unggulan Lokal saat MTQ IX Kepri di Anambas
Maka tepat hari Jumat (3/6/2022) sebanyak 207 orang CPNS dan PKKK Guru telah menerima SK yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.
Dengan diselesaikannya subtansi laporan pelapor oleh pihak Terlapor Dinas BKPSDM Kabupaten Lingga terkait penundaan penerbitan SK pengangkatan CPNS Kabupaten Lingga tahun penerimaan 2021, maka laporan yang diajukan delapan pelapor dinyatakan ditutup dan secara administrasi akan dilakukan penutupan pada sistem.
Ombudsman Kepri menyampaikan apresiasi responsibility terlapor yakni dinas BKPSDM yang dengan cepat menindaklanjuti laporan ini dan juga pihak Kanreg BKN XII yang juga merespons cepat dalam menindaklanjuti sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi pelapor dan juga ratusan CPNS lainnya sehingga mendapatkan SK pengangkatan. (*/TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google