Breaking News
Senin, 20 April 2026

BERITA KRIMINAL

Gadis 16 Tahun Dirudapaksa, Saat Berbuat Asusila pelaku Dibantu Istrinya

Pasangan suami istri DS alias Idep dan S alias Yanti memaksa seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun, untuk

Editor: Eko Setiawan
tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan seorang pria yang dibantu oleh istrinya. 

Tim dari Unit Judisila bersama Unit Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berangkat menuju lokasi," sebut Kompol Andrie.

Pada Minggu (17/7/2022) sore, tersangka DS berhasil ditangkap di daerah Ladang Terong, Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan  barang bukti sehelai celana 3/4, 2 helai baju kaos, sehelai celana dalam, dan sehelai mini set.

Polisi juga telah mengantongi keterangan saksi-saksi, serta surat visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara, untuk proses penyidikan tersangka S yang merupakan istri tersangka DS, sudah lebih dulu rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan karena S berhasil ditangkap sebelum DS.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri di Pekanbaru Paksa ABG Berhubungan Intim, Terungkap Usai Foto Korban Tanpa Busana Viral

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved