BATAM TERKINI
Tilang Elektronik Belum Berlaku di Batam, Ditlantas Polda Kepri Intens Patroli
Ditlantas Polda Kepri memberi saran kepada warga Batam yang telah mendapat surat tilang elektronik. Tilang sistem ETLE belum berlaku di Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang eletronik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Batam hingga Jumat (22/7/2022) masih belum berlaku.
Meski begitu, warga Batam mengaku menerika surat bukti tilang elektronik karena terindikasi melanggar saat berkendara di jalan raya.
Ditlantas Polda Kepri mengatakan, jika warga Batam yang menerima surat bukti tilang elektronik itu bisa melaporkan langsung ke Polda Kepri.
Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kadubdit Gakkum) Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini mengatakan, jika rencana penerapan tilang elektronik di Batam akan berlaku pada 22 September 2022.
Ia menegaskan jika ada warga yang menerima surat tilang elektronik, maka warga bisa mengabaikannya.
“ETLE belum berlaku, jika ada yang mendapat surat tilang eletronik bisa diabaikan saja. Atau kalau masih penasaran, bisa membawa bukti surat tilang Eletronik dan langsung membawanya ke Ditlantas Polda Kepri,” tegasnya kepada TribunBatam.id.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik atau e Tilang via Online, Simak juga Cara Bayarnya
Untuk saat ini, anggota Polri yang bertugas mengawasi lalu lintas aktif mengawasi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
“Patroli kita aktif mengawasi pelanggaran. Mungkin anda pengendara yang tertangkap mata melakukan pelanggaran, tidak melengkapi spion, tak pakai helm dan pelanggaran lainnya saat itu difoto petugas di lapangan. Itu bukan bagian dari tilang ETLE,” katanya.
Kendati belum diberlakukan, kini Ditlantas Polda Kepri sedang mempersiapkan SDM yang nantinya bertugas menangani dan mengendalikan ETLE tersebut.
Tidak hanya personel, pihaknya juga telah menyiapkan gedung dan ruagan sendiri dilengkapi loket layanan untuk mendukung ETLE ini
Hanya saja, sampai saat ini pihaknya masih menunggu teknis dan juknis pelaksanaan dari Korlantas.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik via Online agar STNK Tidak Terblokir
Hal tersebut dikarenakan alat ETLE terintegrasi dengan Korlantas Mabes Polri.
“Jadi penerapan ETLE ini langsung terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Korlantas. Untuk alat ETLE, kamera CCTV akan ditangani pihak ketiga melalui vendor yang telah ditunjuk," sebutnya.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google