BERITA KRIMINAL
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Cium Aroma Cinta Segitiga Dalam Kasus Penembakan Istri TNI
Jenderal Andika menduga ada keterlibatan prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang, berinisial Kopda M dalam peristiwa penembakan istrinya
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah sempat heboh di beritakan, akhirnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara.
Ia menatakan melihat kasus penembakan yang dialami oleh istri angota TNI tersebut ada motif tertentu.
Andika Perkasa mencium ada bau cinta segitiga dalam kasus ini.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mencium ada cinta segitiga di balik kasus penembakan istri anggota TNI berinisial RW (34) di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Jenderal Andika menduga ada keterlibatan prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang, berinisial Kopda M dalam peristiwa penembakan istrinya tersebut.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama," kata Panglima TNI di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/7/2022).
"Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang, yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban."
Menurut dia, petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M.
Andika mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.
"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," ucap Andika.
Dia menegaskan, kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," ucap Andika.
Selain itu, Jenderal Andika juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan terhadap korban RW tersebut.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi meringkus pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI berinisial RW di Kota Semarang, Jawa Tengah.