Selasa, 21 April 2026

Kuasa Hukum Sebut Buronan Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK Hari Ini

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya akan menyerahkan diri ke KPK hari ini Kamis (28/7/2022).

TribunBatam.id via Banjamasin Post.co.id
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. KPK mengajukan permohonan pencegahan bepergian keluar negeri untuk pria yang pernah menjabat sebagai Bupat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini bersama adiknya. 

TRIBUNBATAM.id- Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya akan menyerahkan diri ke KPK.

Buronan Mardani Maming disebutnya akan menyerahkan diri hari ini, Kamis (28/7/2022).

Hal tersebut diungkap Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Menurut Denny Indrayana, mantan Bupati Tanah Bumbu itu mempunyai rencana untuk menyerahkan diri langsung ke KPK.

"Insya Allah," ucap Denny Indrayana.

Baca juga: Sosok Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu yang Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap Penerbitan IUP

Baca juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Berencana Beri Mardani Maming Bantuan Hukum

Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK.

Akan tetapi pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan hari ini.

Namun kemarin KPK menetapkan Mardani Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Denny Indrayana pun menyayangkan keputusan tersebut karena status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

KPK Tunggu Janji Kuasa Hukum

Terkait hal itu, KPK menanti sikap kooperatif tersangka Mardani Maming.

Terlebih, praperadilan yang telah diajukan tersangka Mardani telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menunggu sikap koperatif tersangka (Mardani) sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, janji tersebut sebagaimana merujuk pada surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Maming ke KPK.

Terkait vonis praperadilan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah bersikap objektif dan independen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved