PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Komnas HAM Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo, Choirul Anam Masih Rahasiakan Waktunya
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan bahwa Komnas HAM pasti akan memanggil Irjen Ferdy Sambo dan istrinya untuk dimintai keterangan.
TRIBUNBATAM.id- Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan bahwa Komnas HAM pasti akan memanggil Irjen Ferdy Sambo.
Anam juga mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan pada istri Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya diduga mendapat pelecehan dari Brigadir J.
"Pasti kita akan panggil Pak Ferdy Sambo. Pasti kita akan meminta keterangan dari istri Ferdy Sambo," kata Anam dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (29/7/2022).
Namun sebelum itu, Anam menyebut Komnas HAM harus memperkuat sequence-sequence cerita kasus kematian Brigadir J terlebih dahulu.
Baru setelahnya Komnas HAM akan memanggil Irjen Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan.
"Tapi tahapannya adalah memperkuat dulu sequence-sequence ceritanya, konteks waktunya dan sebagainya. Baru nanti pasti ke Ferdy, pasti nanti juga akan ke TKP," terang Anam.
Baca juga: Keluarga Irjen Ferdy Sambo Keberatan Pemakaman Brigadir J Secara Kedinasan, Kuasa Hukum Beri Alasan
Baca juga: Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak Keluar Dari Pekerjaan Karena Tertekan
Meski demikian, hingga kini Anam masih enggan memberitahukan kapan waktu pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Komnas HAM sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di antaranya memeriksa enam orang ajudan Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo termasuk Bharada E yang sempat terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Namun hingga kini Komnas HAM belum juga melaksanakan pemeriksaan pada Irjen Ferdy Sambo ataupun istrinya yang pada saat kejadian ada bersama Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo Keberatan Pemakaman Ulang Brigadir J Secara Kedinasan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap sikap keberatan dari pihak keluarga karena adanya upacara kedinasan pada prosesi pemakaman ulang Brigadir J.
Menurut Arman istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan adanya upacara kedinasan karena Brigadir J adalah terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribun Network, Kamis (28/7/2022).
Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28072022_Foto-Irjen-Ferdy-Sambo-saat-masih-menjabat-Kadiv-Propam-Polri-bersama-para-ajudannya.jpg)