PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Komnas HAM Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo, Choirul Anam Masih Rahasiakan Waktunya
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan bahwa Komnas HAM pasti akan memanggil Irjen Ferdy Sambo dan istrinya untuk dimintai keterangan.
Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"
Selain itu, menurut Arman Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.
Baca juga: Brigadir J Video Call Dengan Kekasih Sambil Menangis, Sebut Dapat Ancaman Dibunuh
Baca juga: Komnas HAM Sebut Para Ajudan Ferdy Sambo Masih Tertawa-tawa Sebelum Bharada E Tembak Brigadir J
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Dedi mengatakan, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut.
"Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi.
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir J.
"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," terangnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Choirul Anam Pastikan Komnas HAM akan Periksa Ferdy Sambo: Tapi Kita Perkuat Sequence Ceritanya Dulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28072022_Foto-Irjen-Ferdy-Sambo-saat-masih-menjabat-Kadiv-Propam-Polri-bersama-para-ajudannya.jpg)