Oknum Pejabat Polres Sorong Kota Ditangkap BNN, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Oknum pejabat utama Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB ditangkap BNN lantaran diduga terlibat kasus narkoba. Kapolres duga ada

TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Kondisi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, Senin (18/7/2022). Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen menduga masih ada beberapa personel polisi lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pejabat utama Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB. 

TRIBUNBATAM.id, SORONG- Oknum pejabat di Polres Sorong Kota ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Oknum pejabat tersebut diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Tertangkapnya oknum pejabat Polres itupun diduga bukan akhir dari pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen menduga masih ada beberapa personel polisi lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Adapun oknum pejabat utama Polres Sorong Kota yang terlibat kasus narkoba tersebut berinisial Kompol CB.

Kompol CB saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditangani BNN Papua Barat.

"Terkait adanya anggota Polres Sorong Kota yang juga terlibat dalam kasus tersebut sedang diproses hukum oleh BNN Papua Barat," kata Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen kepada TribunPapuaBarat.com usai apel pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka Aser Remon Ronsumbre, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Kepala BNN RI ke Batam, Singgung Legalisasi Ganja dan Laboratorium Rahasia

Baca juga: Panbil Batam Kawasan Industri Bersih Narkoba, Kepala BNN RI Meresmikannya

Terkait keterlibatan anggotanya yang lain, Kapolres menyampaikan masih menunggu pemeriksaan dari BNN Papua Barat.

Dia mengatakan, ada keterlibatan dari anggota Polres lain yang berkaitan dengan kasus narkoba dari Kabag REN.

"Kemungkinan ada beberapa personel dari Polres lain yang terlibat dalam kasus CB," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat resmi menetapkan oknum pejabat utama (PJU) Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB sebagai tersangka.

"Oknum Polri itu memang ada, namun nanti kita rilis dulu biar ada barang bukti," ujar Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono, kepada sejumlah awak media, Rabu (20/7/2022) seusai bertemu dengan Dirnarkoba Polda Papua Barat.

Ia mengaku, setelah dilakukan pendalaman kemungkinan oknum tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka.

"Dia hanya pemakai tetap sesuai komitmen Kapolda yang tegas, kita tetap proses lebih lanjut," tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Brigjen Heri mengatakan, penetapan tersangka ini menyusul pendalaman yang dilakukan oleh penyidik BNN.

"Dia hanya pemakai tetap sesuai komitmen Kapolda yang tegas, kita tetap proses lebih lanjut," jelasnya.

BNN Papua Barat akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atas kasus ini.

Kepala Polres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen mengatakan, menyusul diamankan Kompol CB, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sorong Kota memeriksa seluruh anggotanya.

"Langsung saya perintahkan dilakukan pemeriksaan terhadap anggota yang ada kaitan dengan Kompol CB," kata Kepala Polres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen, melalui pesan singkat, Selasa (19/7/2022).

Johannes mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sorong Kota.

Baca juga: Gubernur Kepri Dampingi Kepala BNN Resmikan Panbil Batam Bersih Narkoba

Baca juga: Deretan Fakta BNN Gerebek Rumah Pembuatan Narkoba di Batam, Tiga Orang Ditangkap

Sebelumnya, BNN Papua Barat menangkap Kompol CB dalam kasus narkotika berdasarkan hasil pengembangan terhadap penangkapan HER, seorang bandar narkoba di Sorong Selatan.

Penangkapan itu berlangsung dalam operasi bersinar BNN pada Sabtu (16/7/2022) malam hingga Minggu (17/7/2022) dini hari.

"Kita melakukan penangkapan terhadap HER seorang bandar waktu di TKP terbukti memakai. Kemudian, dibawa ke rumahnya ditemukan 13 paket (sabu), lalu melalui HER dilakukan penangkapan terhadap perwira polisi di kediamannya," kata Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Heru Isti.

Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan kasus ini tetap diproses.

"Tetap akan diproses secara hukum," ujar Daniel kepada TribunPapuaBarat.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (18/7/2022).

BNN dipersilakan melakukan pemeriksaan dan proses hukum.

Setelahnya, oknum PJU Polres Sorong Kota itu pun akan diproses secara institusi (internal) kepolisian.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kabag REN Polres Sorong Kota Ditangkap BNN, Kapolres: Proses Hukum Tetap Tegak

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved