JASA RAHARJA KEPRI
Jasa Raharja Kepri Hadiri Kunker Ditlantas Dan Bapenda Sumatera Barat di Batam
Pertemuan tersebut membahas terkait kebijakan pemutihan samsat yang berada di Provinsi Kepri serta program dan inovasi strategis
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Lalu Lintas dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Barat menggelar kunjungan kerja di Kantor Bersama Samsat Batam Center, Jumat (29/7/2022).
Pertemuan tersebut di sambut oleh Dra. Hj. Reni Yusneli M.T.P selaku kepala BP2RD Kepulauan Riau, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si dan Kepala Unit Operasional & Humas, Toif Riyanto, S.Pt., M.M.
Pertemuan tersebut membahas terkait kebijakan pemutihan samsat yang berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) serta program dan inovasi strategis untuk meminimalisir tunggakan dan meningkatkan pendapat.
Pada kesempatan tersebut, Reni Yusneli menyampaikan jika saat ini pihaknya sedang menggelar program pemutihan dengan menghapuskan denda pajak dan 50 persen keringanan pokok PKB hingga 50 persen.
Baca juga: Jasa Raharja Kepri Dukung Kesuksesan Muskerda II DPD Organda Kepri
Selain itu, pihaknya juga memiliki beberapa inovasi diantaranya yaitu Jempol Sapri.
Ini merupakan program jemput bola masyarakat yang menunggak pajak serta e-Samsat untuk memudahkan pembayaran dimanapun”
Pemutihan pajak ini akan digelar selama lima bulan dan dibagi menjadi dua tahap.
Pemutihan tahap pertama berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Lantas dilanjutkan ditahap kedua dari 20 September sampai 30 September 2022.
Pemilik kendaraan diajurkan untuk membayar pajak kendaran di tahap pertama karena persentase keringanan tunggakan pajak diberikan lebih besar di tahap pertama dibandingkan tahap kedua.
Keringanan tunggakan pokok PKB diberikan lebih besar ditahap pertama bertujuan untuk menarik antusias masyarakat agar menyegerakan pembayaran PKB yang tertunggak.
Baca juga: Memperingati HUT ke-74 Polwan RI, Jasa Raharja Kepri Beri Pengobatan Gratis
Alasan dibuatkannya kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini adalah sebagai upaya pemerintah dalam mendukung program pemulihan ekonomi paska pandemi, selain itu untuk menarik minat masyarakat membayar pajak.
“Ini jadi waktu yang tepat bagi pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor karena tidak dipungut biaya, tambah Toif Riyanto dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (2/8/2022).
Selain itu, kebijakan ini sebagai upaya mengupdate data pajak untuk persiapan penerapan progresif pada tahun 2023.
Yang terakhir ini bertujuan sebagai upaya pemprov kepri untuk mendongkrak penerimaan PKB dan PNBP.(*/TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jr-6.jpg)