DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Harga Minyak Goreng Curah di Anambas Masih di Atas HET, Hasil Sidak Satgas Pangan

Satgas Pangan melakukan sidak ke kawasan Pasar Tarempa, Anambas, Rabu (3/8). Dari hasil sidak, harga jual minyak goreng curah masih di atas HET

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
DKUMPP dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas sidak memantau harga jual minyak goreng curah subsidi di sejumlah toko kawasan Pasar Tarempa, Rabu (3/8/2022) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Harga jual minyak goreng curah subsidi di Kabupaten Kepulauan Anambas melebihi Harga Eceran Terendah (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Temuan itu diketahui saat inspeksi mendadak (Sidak) Dinas Koperasi Usaha Miko, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) bersama Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang tergabung dalam tim Satgas Pangan di kawasan Pasar Tarempa, Rabu (3/8/2022).

Dari hasil monitoring dan pemantauan sejumlah toko distributor yang dikunjungi, ditemukan satu toko yang menjual minyak goreng curah di atas HET Rp 14 ribu per liter.

"Dari hasil pengawasan kami, di salah satu toko ada yang menjual minyak goreng curah 1,5 liter seharga Rp 40 ribu," ucap Dahlia Harisa, Kabid Perdagangan DKUMPP Anambas.

Iya menyebut, tindakan tersebut telah menyalahi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 Tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Terhadap itu, pihaknya bersama kepolisian telah memberi teguran keras untuk tidak lagi menjual minyak goreng tersebut kepada sejumlah pedagang eceran lainnya.

Baca juga: Minyak Kita, Minyak Goreng Produksi Kemendag Belum Beredar di Batam

"Belum ada penyegelan, tapi kita minta untuk menahan agar tidak dijual kepada pedagang eceran dan akan tetap kita awasi pendistribusian dan penjualannya secara berkala hingga di warung eceran," sebutnya, dihadapan sejumlah awak media.

Lanjutnya, jika masih ditemukan peredaran harga minyak goreng curah terjual di atas HET, maka pihaknya akan mengambil tindakan dengan menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

"Mungkin untuk pedagang yang sifatnya nakal kita akan serahkan ke pihak Satreskrim, paling tidak akan diberikan teguran keras lagi dan barang itu lansung disita," jelasnya.

Disamping itu, Dahlia juga berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam mengkonsumsi minyak goreng curah yang beredar di pasar dengan memilih yang bermerk sesuai ketetapan HET pemerintah.

"Untuk masyarakat harus jeli, belilah minyak goreng curah subsidi yang bermerk dengan harga Rp 14 ribu. Kalau yang curah premium itu kita gak tau bagaimana kadarnya, karena khawatir oplosan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Anambas AKP Rifi Hamdani Sitohang menjelaskan, sidak elaborasi satgas pangan ini merupakan upaya preventif untuk memonitoring dan memantau harga penjualan minyak goreng curah di Kepulauan Anambas.

Sebagaimana ketentuan HET, pihaknya mengimbau kepada pihak toko untuk tidak lagi menjual minyak goreng curah melebihi ketetapan yang ada.

"Terhadap toko tersebut, kita bersama Disperindag nantinya akan mengambil upaya atau tindakan teguran dan bila memungkinkan ancaman menghentikan kegiatan prnjualan," terangnya.

Dari pengakuan pemilik toko, lanjut AKP Rifi, dilakukannya kenaikan harga minyak goreng curah subsidi lantaran faktor transportasi, bongkar muat dan margin keuntungan.

"Oleh karena itu, kita sudah minta apabila tidak dapat menjual sesuai HET, maka sebaiknya tidak lagi menjual minyak goreng curah," jelasnya.  (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved