PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Faktor-faktor Penting Penetapan Bharada E Tersangka, Bukan Bela Diri Hingga Ada Tersangka Lain
Simak tujuh faktor penting penetapan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Bukan bela diri hingga kemungkinan ada pelaku lain
3. Tersangka pembunuhan
"Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas," ujar Andi
Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi menambahkan, saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.
4. Bharada E ditahan
Andi menjelaskan, saat ini Bharada E masih menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Menurut Andi, demi kepentingan penyelidikan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangaka Bharada E.
"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," ujar Andi.
5. Ancaman hukuman Bharada E
Adapun pasal yang disangkakan yakni Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
6. Bunyi pasal yang disangkakan
Adapun pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah:
Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."