PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Faktor-faktor Penting Penetapan Bharada E Tersangka, Bukan Bela Diri Hingga Ada Tersangka Lain
Simak tujuh faktor penting penetapan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Bukan bela diri hingga kemungkinan ada pelaku lain
TRIBUNBATAM.id- Bharada Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Simak faktor-faktor penting penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
Setidaknya saat ini ada tujuh faktor penting penetapan Bharada E menjadi tersangka penembakan Brigadir J yang berujung pada kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Adapun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menjadi tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Tim Khusus Kapolri Hari Ini Setelah Bharada E Jadi Tersangka
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Motif Iri di Balik Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Berikut dirangkum Tribunnews.com:
1. Bukti permulaan cukup
Brigjen Andi Rian menjelaskan dalam gelar perkara dari pemeriksaan sedikitnya 42 orang saksi dan sejumlah alat bukti.
Penyidik juga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
2. Bukan bela diri
Brigjen Andi Rian mengatakan Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam baku tembak dengan Brigadir J.
Menurut dia, hal itu didapat dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.