TRIBUN PODCAST

Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Kepri, Prosedur hingga Manfaatnya

Samsat Kepri memberikan kemudahan wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar tunggakan pajak dengan sejumlah kemudahan dan keringanan.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Tribun Batam berhasil mewawancarai Tim Pembina Samsat yang terdiri dari beberapa unsur. Di antaranya Dirlantas Polda Kepri, yaitu Kasubdit Regiden Polda Kepri, AKBP Riky Iswoyo, Sik (RI) Perwakilan Jasa Raharja, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Toif Rianto, S.Pt. MM (TR) dan Sekretaris Bapenda Kepri, Diky Wijaya, SE., M.Si  (DW). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berjalan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Semua kemudahan bisa didapatkan wajib pajak selama beberapa bulan ini.

Apa saja kemudahan dan bagaimana mekanismenya? 

Tribun Batam mewawancarai Tim Pembina Samsat yang terdiri dari beberapa unsur.

Di antaranya Dirlantas Polda Kepri, yaitu Kasubdit Regiden Polda Kepri, AKBP Riky Iswoyo, Sik (RI) Perwakilan Jasa Raharja, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Toif Rianto, S.Pt. MM (TR) dan Sekretaris Bapenda Kepri, Diky Wijaya, SE., M.Si  (DW).

TB : Apa tugas dari Bapenda Kepri?

DW : Kita sebagai koordinator penerimaan pendapatan daerah. Karena kita sebagai Dinas Pendapatan yang ada Provinsi Kepri. Selain pendapatan kita juga ada retribusi. Ada beberapa OPD Penghasil.

TB : Apa saja tugas Dirlantas?

RI : Tugas pokok saya membidangi registrasi identifikasi baik kendaraan bermotor maupun pengemudinya. Untuk kendaraan motor, ada BPKB, STNK, plat nomor kendaraan dan SIM.

TB  : Apa saja tugas pokok Jasa Raharja?

TR : Tugas kami yang pertama yaitu menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh jasa raharja. Baik itu luka-luka, meninggal dunia ataupun cacat tetap. Tugas kedua menghimpun dana dari masyarakat terkait para angkutan, yaitu umum iuran wajib angkutan umum. Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dihimpun dari kantor bersama Samsat.

TB : Apa saja yang tercakup dalam pemutihan pajak dan sampai kapan program ini berlangsung?

DW : Pemutihan ini dimulai dari Juli sampai November. Dibagi menjadi 2 tahap.

Tahap pertama bulan Juli sampai September mendapat perlakuan kompensasi relaksasi pajak pokok sebesar 50 persen, biaya balik nama (bbn) gratis 100 persen dan denda gratis 100 persen.

Tahap kedua September sampai November perlakuan kompensasi relaksasi pajak pokok sebesar 30 persen, bbn dan denda gratis 100 persen.

Kita berharap masyarakat cepat mendapat bayar pajak agar mendapat relaksasi yang lebih besar. Adenda pemutihan ini dalam rangka HUT Bayangkara, HUT Pemerintah Provinsi Kepri dan HUT Republik Indonesia.

TB : Sudah beberapa tahun terakhir kebijakan pemutihan ini diberikan. Ada pro kontra, apa latar belakang Bapenda selalu membuat kebijakan pemutihan ini?

DW : Sebenarnya bukan mengulangi kebijakan ini. Bapenda seluruh Indonesia memang setiap tahun melakukan kegiatan yang sama karena bersempena dengan ulang tahun atau hari kemerdekaan.

Bapenda Kepri dalam waktu dekat akan melakukan pajak progresif.

Tentu membutuhkan data yang valid. Sebagai proses pemutihan ini adalah pengumpulan data yang efektif.

Ketiga, adanya pandemi Covid-19 ekonomi masyarakat terganggu, Kepala Daerah melalui Bapenda melaksanakan kegiatan ini untuk membantu masyarakat Kepri.

Ditambah lagi Idul Fitri, Idul Adha dan anak-anak masuk sekolah.

TB : Kegiatan ini diadakan bersempenaan dengan HUT Bayangkara tentu ada kolaborasi antara Bapenda dan Jasa Raharja.

Apa alasan Polda Kepri untuk menangkap peluang dan kebijakan ini?

RI : Terkait masalah identifikasi kendaraan sebelumnya ada beberapa macam. Pertama, registrasi kendaraan baru, registrasi terhadap kendaraan yang mengalami perubahan pemilik, alamat, nama ataupun ganti warna. Ada juga yang namanya registrasi perpanjangan 5 tahun, registrasi pengesahan setiap tahun. Kami mensuport bahwa penyelenggaraan registrasi ini didalam Samsat. Kita mendukung karena dari sisi masalah administrasi, berharap kita bisa memberikan legitimasi kepemilikan kendaraan kepada maayarakat. Kemudian legitimasi masalah operasional kendaraan. Dengan dia dapat keringanan dan kemudahan masyarakat akan semakin tertarik untuk menregistrasi ulang kendaraannya. Kebijakan ini sangat mendukung terkait data base kendaraan kita. Karena kita bisa tau jumlah kendaraan kedepan.

TB : Kendaraan di Batam banyak yang sudah beradmistrasi atau masih ada yang  belum atau bodong?

RI : Kalau dari sisi registrasi, semuanya sudah di registrasi, hanya saja ketika sudah pengesahan atau balik nama ketika dibeli, karena ada kesibukan belum sempat meregistrasi kembali, itulah terjadi perbedaan data. Dari segi registrasi jumlah di database kami itu hampir semua terdata. Hanya saja kalau di cocokkan dengan data Bapenda jadi berbeda karena setiap tahun registrasi. Ada kendaraan yang sudah tak digunakan, tak diregistrasi kembali. Di data Bapenda mungkin sudah tak terdata, tapi di kami masih terdata.

TB : Manfaat pemutihan bagi Jasa Raharja ini apa?

TR : Di Kepri ada 1.4 juta kendaraan yang aktif dan terdaftar. Berkisar 919 ribu yang aktif, nah sisanya menunggak. Cukup besar juga tunggakkan ini. Jasa Raharja juga mendukung program pemutihan ini dan memberikan keringanan rendah. Tahun lalu, pokok dan denda tetap kita kutip. Kami berharap masyarakat bisa ikuti kegiatan ini dan tidak lagi menunggak pajak.

TB : Ada 500 ribuan lebih tak taat pajak. Apa upaya Dispenda Kepri dalam menggesa itu?

DW : 500 ribuan kendaraan ini banyak yang sudah rusak, kendaraan hilang, kendaraan berpindah tangan.

TB : Akses yang diberikan dalan kemudahan ini apa? Menghindari antrean yang panjang apa bila masyarakat datang berbondong-bondong.

DW : Pemutihan ini bukan baru dimulai tahun ini atau bulan ini, tetapi di tahun-tahun sebelumnya. Artinya banyak hal-hal yang diperbaiki untuk mengantisipasi antrean. Pihak kepolisian cukup kreatif, dibagi nomor antre by Whatshapp. Warga yang taat pajak tiap tahunnya tak perlu antre. Kita perlakukan seperti VVIP.
RI : Benar, sebelum kegiatan kita selalu rapat dan melihat permasalahan yang sebelumnya. Masyarakat yang tak mau datang daftar via aplikasi bisa via WA bahwa besoknya akan datang. Jadi mendaftar dulu sehari sebelum datang.

TB : Bagaimana pengemudi yang belum memiliki surat-surat?

RI : Jelas kalau masalah surat kendaraan semua teregister sama kita. Ketika ada registrasi ternyata kendaraannya berpindah tangan, kita minta ganti nama sesuai alamat yang terbaru. Kendaraan yang sudah rusak tagihannya pajaknya masih ada. Makanya kami menyarankan apabila ada kendaraan masyarakat yang sudah rusak fatal, tenggelam, laporkan saja biar kita hapus datanya sehingga tak terjadi tunggakan pajak. Konsukuensinya kendaraan yang sudah dihapuskan registrasi, tak bisa di regiatrasi ulang. Jangan sampai yang teregister banyak tapi yang beroperasi tak sebanyak itu.

TB : Apa yang disiapkan masyarakat untuk pemutihan pajak ini? Misalnya balik nama apa saja yang disiapkan?

DW : Selain dokumen, STNK, BPKB dan KTP dan bisa membayar pajaknya. Kalau balik nama STNK, BPKP, KTP si pemilik langsung. Lalu kendaraan aslinya untuk di cek fisik, KTP si pemilik saat ini dan kwitansi jual beli kendaraannya. Prosesnya langsung di kepolisian.

TB : Berapa lama selesainya?

DW : Kalau tahunan cuma 3 menit saja. Namun kalau 5 tahun, paling 2 sampai 3 jam saja. Kalau balik nama, BPKB dan STNK harus diganti karena disesuaikan dengan pemilik yang baru.  2 atau 3 hari sudah selesai

TB : Kalau korban kecelakaan tak mampu membayar pajaknya saat itu juga, Apakah Jasa Raharja masih memberikan santunan saat itu juga?

TR : Laka lantas ini tetap kita berikan santunan nanti ada tenggang waktu untuk membayarkan pajaknya. Proses tetap kita jalankan ini salah satu misi sosial kita, kewajiban tetap harus dijalankan. Apapub kondisinya kita lihat ekonomi korban. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved