JADWAL KAPAL
UPDATE Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Batam Tujuan Belawan Medan, Cek Harga Tiketnya
Bagi yang ingin bepergian ke Belawan Medan, bisa menyimak jadwal kapal terbaru kapal Pelni KM Kelud.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut terbaru yang berlaku per Minggu (17/7/2022).
Dengan transportasi laut dalam negeri, protokol umum yang perlu dipatuhi oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah:
- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: masker, menjaga jarak dan menghindari memakai, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer .
- Menggunakan masker kain 3 lapis masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi atau kondisi.
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara rutin menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, khususnya setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari penghentian.
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sabuk Nusantara ke Sintete, Subi, TjPinang dll Agustus 2022
Baca juga: INFO Lengkap Tarif Kapal untuk Orang atau Kendaraan dari Telaga Punggur ke Bintan dan Karimun
Adapun persyaratan perjalanan bagi Penumpang Perjalanan Dalam Negeri yakni:
1.Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan
2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen
6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
(Tribunbatam.id/AMINUDDIN)