Kamis, 30 April 2026

WAWANCARA EKSKLUSIF

Kenalan Yuk dengan Asuransi Umum, si Pelindung Aset Berharga 

Selama ini, orang banyak mengenal asuransi jiwa. Namun bagaimana dengan asuransi umum yang dijadikan pelindung aset berharga? Simak pembahasan berikut

Tayang:
TRIBUNBATAM
Tribun Batam telah menghadirkan tiga narasumber yang mumpuni terkait asuransi umum, yaitu Ketua AAUI Batam, Sugeng Priyadi; Ketua Bidang Hukum dan Peraturan, M. Isnaeni; dan Ketua Bidang Usaha, Promosi, dan Kelembagaan, Bonster Jaya T. 

Sedangkan kalau untuk klaim asuransi barang yang mengalami kerusakan, syaratnya premi harus lunas, dan dilihat apa betul barang yang rusak itu terdaftar dalam polis.

TB: Bagaimana menghitung nilai jaminan objek yang diasuransikan, contoh dalam kasus kebakaran rumah?

MI: Kami akan adakan survey, semisal produk asuransi untuk risiko kebakaran rumah. Kami akan survei, misalnya berapa jarak rumah dengan pos pemadam kebakaran, apakah ada hydrant di sekitar rumah, lokasi rumahnya di mana, kanan kirinya ada apa, dan lain sebagainya. 

Selain itu, untuk kasus kebakaran rumah, kami akan menunggu ada laporan kepolisian terlebih dahulu. Kalau penyebab kebakaran misal karena korsleting atau faktor-faktor yang tidak disengaja, maka akan langsung kami bayarkan 45 hari setelah kebakaran.

TB: Bagaimana pihak perusahaan asuransi menginvestigasi kerusakan ada barang yang diasuransikan?

MI: Pastinya kami akan bertindak tanpa prasangka awal. Untuk penilaian terhadap kerugian, kami mengandalkan loss adjuster, atau pihak yang bertugas menyelidiki dan menilai kerugian. Nantinya loss adjuster ini akan menyatakan apakah klaim harus dibayar atau tidak dibayar.

TB: Apakah perusahaan asuransi akan menjamin semua risiko yang dapat terjadi pada barang?

SP: Sebenarnya produk asuransi umum ada berbagai macam, ada yang namanya polis FLEXAS untuk properti yang meng-cover risiko kejadian kebakaran, sambaran petir, ledakan, tabrakan pesawat dan asap. Namun tidak semua kejadian akan diganti. Maka kalau nasabah membeli kategori All Risk Insurence, tetap harus betul-betul dibaca dalam polisnya apa saja risiko kejadian yang dijamin.

TB: Apa selama ini yang menjadi kendala penawaran asuransi kepada calon nasabah baru?

BJ: Kendalanya, banyak masyarakat yang belum memedulikan penanggulangan risiko terhadap kerusakan barang berharganya. Juga ada warga yang berpikir masih mementingkan kebutuhan pokoknya dahulu sebelum kebutuhan sekunder, sehingga asuransi belum menjadi pilihan.

TB: Bagaimana perusahaan asuransi menjaga agar tetap bisa membayar jaminan-jaminan polis nasabah?

BJ: Ada premi yang tidak diklaim kemudian hangus, ini tidak semuanya jadi pendapatan kami, sebgian disisihkn untuk cadangan dana. Juga ada yang namanya reasuransi, sebagian dana kami alokasikan ke situ. Yang jelas, kami pasti mampu membayar klaim, misalnya ketika kami terima polis seratus miliar, di situ kami sudah berhitung. Seberapa pun besarnya, kami menganggap itu kami bisa mempertanggungjawabkannya. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved