PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

LPSK Sebut Bharada E Hanya Sopir Ferdy Sambo, Bukan Sniper dan Bukan Ajudan

Klaim bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu atau Bharada E seorang penembak jitu ternyata tidak benar. LPSK ungkap tugas Bharada E sebenarnya.

Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Namun Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.

"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.

Sebelumnya pernyataan berbeda sempat disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto.

Pada 11 Juli, Budhi mengatakan Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob Polri.

"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di resimen pelopor, ini yang kami dapatkan," ujarnya.

Bharada E disebutkan terlibat dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam insiden itu Brigadir J tewas.

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi juga mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.

Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Keterangan polisi itu diragukan banyak pihak, hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus ini.

Dan setelah memeriksa 42 saksi, penyidik Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved