PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Orangtua Bharada E Sudah Sebulan Tak Tinggal di Mapanget, Keberadaannya Jadi Sorotan

sudah sebulan orangtua Bharada E tak tinggal lagi di rumahnya di perumahan Tamara Residence, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Kemana mereka?

Tribun Manado/Nielton Durado
Rumah Bharada E di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara nampak sepi. 

TRIBUNBATAM.id- Orangtua Bharada E sudah hampir sebulan tak lagi tinggal di rumah mereka yang ada di Tamara Residence, kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Keberadaan keluarga Bharada E itupun kini menjadi sorotan.

Di tengah kasus hukum yang dihadapi sang anak, keberadaan keluarga Bharada E atau Richard Eliezer Puhidang Lumiu di Manado, Sulawesi Utara masih terus menjadi tanda tanya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian rekannya, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seorang tetangga Bharada E berinisial R menjelaskan bahwa rumah keluarga Bharada E sudah lama tidak ditempati.

Baca juga: Komnas HAM Kesulitan Selidiki Dugaan Pelecehan Brigadir J Jika Putri Candrawathi Tak Beri Keterangan

Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan Polisi Terkait Senjata dan Peluru yang Tewaskan Brigadir J

"Rumah itu sudah lama tak dihuni pak," kata R.

Ia pun mengaku tak tahu dimana keberadaan keluarga Bharada E saat ini.

"Saya tak tahu. Soalnya masih baru disini," ungkapnya.

Namun sebelum jadi polisi, Bharada E sempat terlihat di rumah tersebut.

"Dulu sebelum jadi polisi sering terlihat disini. Tapi sekarang sudah jarang," ucap dia.

Namun demikian, dari sumber tepercaya yang diperoleh Tribun, kuat dugaan jika keluarga Bharada E berada di bagian Nusa Utara.

"Mungkin pulang kesana. Karena orang tua (Bharada E) sebenarnya berasal dari Nusa Utara," kata sumber tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Namun sang sumber belum mau membeberkan alamat serta desa dari Bharada E yang ada di wilayah Nusa Utara.

"Nah, kalau itu masih cari informasinya. Mulai dari desa dan kecamatannya apa," ucapnya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dalami Kemungkinan Sosok Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa ke Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Itu Mahal

Kondisi Terpukul

Terpisah, Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kondisi kliennya terpukul dan terlihat tidak siap mendekam di penjara.

Namun, Andreas menjelaskan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.

"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas.

Ia menuturkan bahwa setiap orang sejatinya tidak ada yang siap dipenjara. Termasuk, kata dia, Bharada E yang kini diduga dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," ujar Andreas.

Justice Collaborator

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah memprediksi kalau Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E akan menjadi tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Atas prediksinya itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, telah menawarkan kepada kubu Bharada E untuk mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama untuk mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Sebab jika memang Justice Collaborator itu diajukan oleh Bharada E, maka LPSK kata Edwin akan tetap melanjutkan proses permohonan perlindungan dari yang bersangkutan meski sudah jadi tersangka.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satu syaratnya bukan pelaku utama.

"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edwin.

Bahkan, Edwin juga sudah membeberkan kepada Bharada E langsung terkait dengan apa saja hal-hal yang akan diterima jika mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Salah satunya kata dia, yakni dapat meringankan tuntutan hukuman dari Bharada E di ranah persidangan nanti.

"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya apa saja rewardnya," ucap dia.

Tak hanya itu, dalam konteks pemberkasan pun akan ada pemisahan dengan tahanan lainnya, bisa diperiksa hadir di pengadilan, serta rekomendasi dari LPSK mendapatkan hak terpidana kalau menjadi terpidana.

Kendati demikian, hingga hari ini tim kuasa hukum dari Bharada E belum buka suara tekait dengan saran dari LPSK untuk pengajuan Justice Collaborator tersebut.

(Tribun Network/nil/riz/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Sebulan Orang Tua Bharada E Tak Tinggal Lagi di Mapanget, Warga Sekitar Tak Tahu Keberadaannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved