PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Kuasa Hukum Sebut Bharada E Letuskan Tembakan Pertama ke Brigadir J, Ditekan Atasan yang Ada di TKP

Anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan pengakuan terbaru kliennya terkait peristiwa penembakan Brigadir J.

Kolase Tribunnews
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. 

TRIBUNBATAM.id- Kuasa hukum Bharada E mengungkap sejumlah fakta baru terkait kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E mengaku meletuskan tembakan pertama kepada Brigadir J.

Namun demikian tembakan tersebut dilepaskannya karena Bharada E merasa ada tekanan dari atasanya yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan dari pernyataan kliennya tersebut, terungkap ada fakta yang bergeser dari fakta-fakta hukum yang dikemukakan sebelumnya.

“Dalam pengakuan terbaru memang dia (Bharada E) menyebutkan apa tugasnya dan siapa pelakunya hingga siapa-siapa saja yang ada di tempat kejadian,” katanya, dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Keterangan baru Bharada E soal tewasnya Brigadir J itupun telah tercatat dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), Sabtu (6/8/2022) malam.

Dari keterangan Bharada E itu, Tim Khusus Kapolri menetapkan tersangka kedua tewasnya Brigadir J yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Lantas siapa calon tersangka ketiga yang segera diumumkan Polri buntut dari "nyanyian" Bharada E di hadapan penyidik ?

Baca juga: Bharada E Ungkap Tabir Kematian Brigadir J, Dari Rekayasa Cerita Hingga Ferdy Sambo di TKP

Baca juga: Cerita Bharada E Usai Brigadir J Tewas, Senjata Korban Diambil, Ditembakan ke Dinding dan Jari

Berikut deretan pengakuan Bharada E:

1. Bharada E yang tembak Brigadir J pertama

Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.

2. Spontanitas hingga tekanan

Boerhanuddin mengatakan Bharada E diperintah untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan.

Dirinya mengatakan apa yang dilakukan Bharada E adalah spontanitas, diperintah untuk menembak Brigadir Yosua saat masih hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved