PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Ada Cela Bharada E Bisa Terbebas Dari Hukuman Pidana, Kopral Tak Berani Lawan Perintah Jenderal

Dalam argumentasinya, mantan hakim ini mengatakan, jika dirinya memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, ia akan membebaskan Bharada E dari s

Editor: Eko Setiawan
istimewa
Terkuak keahlian sebenarnya Bharada E, yang kini jadi tersangka kematian Brigadir J (KOLASE TribunBogor dari Instagram). Burhanuddin mengungkapkan dalam kronologi tewasnya Brigadir J, Bharada E menyebut tidak ada proses tembak menembak. Adapun keterangan itu sudah di-BAP. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ada cela Bharada E bisa terbebas dari hukuman terkait pembunuhan berencana yang dilakukannya atas perintah Irjen Ferdy Sambo

Bharada E disebut bisa bebas dari jerat pidana meski menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya. 

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam keterangannya di KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).

“Tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya,” ucap Asep Iwan Iriawan.

Oleh karena itulah, kata Asep Iwan Iriawan, LPSK harus memberikan perlindungan bagi Bharada E yang sudah berani mengungkap kasus ini.

Dalam argumentasinya, mantan hakim ini mengatakan, jika dirinya memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, ia akan membebaskan Bharada E dari semua tuntutan hukum.

Sebab, apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya tapi perintah dari atasannya.

“Kalau saya hakimnya, maaf saya mendahului, tolong bapak saya nanti tolong koreksi, saya akan membebaskannya kok. Minimal lepas, perbuatan ada, cuma karena itu perintah jabatan,” ujar Asep.

“Dia kan melaksanakan, maaf ya, istilah Kopral diperintah Jenderal. Siapa yang melawan, berani?" kata Asep Iwan yang dihadirkan dalam acara di KompasTV bersama Jenderal Susno Duadji. "Saya kopral, Jenderalnya Susno Duadji, diperintah ya saya siap komandan, dia laksanakan, tembak.”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama enam petinggi Polri kemarin mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy Sambo dinyatakan menskenariokan pembunuhan Brigadir J.

Kapolri mengatakan, Bharada E mendapatkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J menggunakan senjata milik ajudan lainnya bernama Ricky yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, Kapolri memastikan Brigadir J terbunuh bukan karena peristiwa tembak menembak, melainkan ditembak.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri.

“Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang.”

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved