PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Ada Cela Bharada E Bisa Terbebas Dari Hukuman Pidana, Kopral Tak Berani Lawan Perintah Jenderal
Dalam argumentasinya, mantan hakim ini mengatakan, jika dirinya memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, ia akan membebaskan Bharada E dari s
Editor:
Eko Setiawan
istimewa
Terkuak keahlian sebenarnya Bharada E, yang kini jadi tersangka kematian Brigadir J (KOLASE TribunBogor dari Instagram). Burhanuddin mengungkapkan dalam kronologi tewasnya Brigadir J, Bharada E menyebut tidak ada proses tembak menembak. Adapun keterangan itu sudah di-BAP.
Dalam keterangannya, Kapolri juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah Tim Khusus yang dibentuk menemukan adanya upaya-upaya penghilangan barang bukti, merekayasa hingga merekayasa dan penghalangi proses penyidikan.
“Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Kapolri.
“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.”
Artikel ini pernah tayang di KompasTV dengan judul Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan