PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Ada Cela Bharada E Bisa Terbebas Dari Hukuman Pidana, Kopral Tak Berani Lawan Perintah Jenderal

Dalam argumentasinya, mantan hakim ini mengatakan, jika dirinya memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, ia akan membebaskan Bharada E dari s

Editor: Eko Setiawan
istimewa
Terkuak keahlian sebenarnya Bharada E, yang kini jadi tersangka kematian Brigadir J (KOLASE TribunBogor dari Instagram). Burhanuddin mengungkapkan dalam kronologi tewasnya Brigadir J, Bharada E menyebut tidak ada proses tembak menembak. Adapun keterangan itu sudah di-BAP. 

Dalam keterangannya, Kapolri juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah Tim Khusus yang dibentuk menemukan adanya upaya-upaya penghilangan barang bukti, merekayasa hingga merekayasa dan penghalangi proses penyidikan.

“Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Kapolri.

“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.”

Artikel ini pernah tayang di KompasTV dengan judul Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved