DISKOMINFOTIK ANAMBAS

BKPSDM Anambas Mulai Data Jumlah Pegawai Non ASN, Tindaklanjuti Edaran Menpan RB

BKPSDM Anambas menyurati setiap OPD agar mengirimkan nama dan bukti dukung pengangkatan pertama setiap pegawai non ASN, tindaklanjut SE Menpan RB

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Rina Sapariyani saat ditemui Tribunbatam.id di ruang kerjanya, Rabu (10/8/2022). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini tengah melakukan pendataan pegawai non ASN yang ada di lingkungan pemerintahannya.

Pendataan itu dilakukan setelah keluarnya Surat Edaran Menteri PANRB terbaru Nomor B/511/M.SM.01.00/2022 pertanggal 22 Juli 2022.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Anambas, Rina Sapariyani saat ditemui Tribunbatam.id di ruang kerjanya, Rabu (10/8/2022).

"Ya, suratnya itu menyampaikan ke kita untuk mendata kembali pegawai non ASN yang gajinya dibayarkan dari anggaran daerah," ucapnya.

Oleh sebab itu, BKPSDM Anambas telah menyurati setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada untuk mengirimkan nama-nama dan bukti dukung pengangkatan pertama setiap pegawai non ASN yang ada.

"Nanti kita akan lakukan sinkronisasi lagi, dan data itu terakhir bulan Desember tahun ini diminta oleh pusat," sebutnya.

Rina mengungkapkan, untuk status kepegawaian di luar ASN yang diakomodir oleh Pemerintah Daerah Anambas selama ini hanyalah Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Baca juga: SE Menpan RB Terbaru Soal Pendataan Pegawai Non ASN, Ini Kata BKPSDM Natuna

Sementara di luar dari itu, seperti Tenaga Harian Lepas (THL) ataupun honorer tidak ada.

Penggunaan nomenklatur itu, sambungnya, berdasarkan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

"Syukurnya pendataan kita itu satu pintu, baik itu dari PTT kesehatan, pendidikan hingga teknis semuanya melalui BKPSDM," tuturnya.

Dijelaskannya pula, pendataan tenaga non ASN tersebut merupakan tindaklanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan dua status kepegawaian yakni, PNS dan PPPK.

"Ya surat edaran kedua ini, untuk menindaklanjuti surat edaran pertama, yang mana hingga Oktober 2023 sudah tidak ada lagi pegawai pemerintahan di luar ASN dan P3K," terang Rina.

Meski tak dapat dipastikan, menurut pencermatannya, pendataan tenaga non ASN ini nantinya sebagai upaya untuk dapat mengikuti pendaftaran seleksi CPNS dan juga PPPK bagi tenaga non ASN.

"Nah contoh seperti seleksi PPPK itu kan, memang harus tenaga PTT, THL ataupun honorer. Mungkin dari pendataan ini nantinya yang dapat mengikuti seleksi," ujarnya.

Meski demikian, dalam seleksi tersebut tetap harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta formasi yang dibuka.

"Jadi aturan CPNS dan PPPK itu terbuka secara umum. Hanya bedanya kalau PPPK itu dibuat secara khusus syaratnya seperti sertifikasi dan lainnya,"

"Pendaftarnya juga tidak membatasi tenaga non ASN, asal dia terdata di instansinya dapat ikut seleksi dimana saja, di luar Anambas juga bisa asal sesuai," ungkapnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved