BERITA MALAYSIA
Dua Warga Indonesia Kerja di Malaysia Terjerat Hukum Gegara Racuni Merpati
Negeri jiran Malaysia mengadili dua warga Indonesia yang bekerja sebagai petugas kebersihan karena meracuni sekawanan merpati pada 21 Juli 2022 lalu.
MALAYSIA, TRIBUNBATAM.id - Dua warga Indonesia yang bekerja sebagai petugas kebersihan di negeri jiran Malaysia tersandung kasus hukum.
Dua warga Indonesia, Fathur Rosi Arsijo (22) dan Abdul Rahman Sauji (32) menjalani sidang di Pengadilan Shah Alam, negara bagian Selangor, Malaysia pada Selasa (9/8/2022) karena diduga meracuni sekawanan merpati pada bulan lalu.
Selain dua warga Indonesia itu, terdapat dua perempuan warga lokal Malaysia lain yang bekerja sebagai asisten administrasi, yakni Noor Hazirah Masuan (32) dan Nurul Najwa Shafikah Zukri (22).
Mereka bersama-sama didakwa memberikan zat beracun kepada sekawanan merpati terbang tanpa izin yang sah atau alasan yang wajar di depan sebuah pabrik di Batu Tiga, Shah Alam pada 21 Juli 2022 pukul 15.53 waktu setempat.
Fathur Rosi dan Abdul Rahman oleh pengadilan dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Kesejahteraan Hewan Malaysia tahun 2015.
Baca juga: 133 Penyair Malaysia Akan Tampil di Festival Sastra Internasional Gunung Bintan
Dilansir Bernama, keduanya mengaku bersalah di depan Hakim Rasyihah Ghazali.
Sementara dua wanita lokal Malaysia mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepada mereka.
Jaksa Penuntut Hewan Mohd Sharif Sabran mengadili kasus tersebut dan pengacara Nur Iwani Izzaty mewakili Noor Hazirah dan Nurul Najwa Shafikah, sementara dua orang Indonesia tidak terwakili.
Hakim Rasyihah Ghazali juga mengizinkan kedua perempuan dalam kasus ini dengan jaminan 5.000 ringgit Malaysia dengan satu penjamin selain harus menyerahkan paspor mereka ke pengadilan.
Sementara WNI Fathur Rosi dan Abdul Rahman tidak diberikan jaminan karena mereka ditahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian.
Baca juga: Viral Perjuangan Orangtua Asal Malaysia Rawat Anak Hingga Meninggal Dunia
Berdasarkan Bagian 31 (1) UU tersebut, mereka yang telah kekerasan dan menyakiti hewan tanpa alasan dapat dikenai hukuman berupa membayar denda antara 20.000-100.000 ringgit Malaysia, penjara maksimum dua tahun, atau keduanya.
Pengadilan Kota Alam Syah menetapkan 12 September untuk membaca fakta-fakta kasus dan menjatuhkan hukuman terhadap Fathur Rosi dan Abdul Rahman serta untuk menyebutkan dan menyerahkan dokumen untuk kedua wanita tersebut.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Irawan Sapto Adhi)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan_20150620_101835.jpg)