PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Saksi Kunci Kematian Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dan kini, istri Sambo menjadi saksi kunci kasus ini.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya terang-benderang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mengumumkan, Selasa (10/8/2022) malam bahwa kematian Brigadir J bukanlah tembak-menembak antarpolisi, melainkan pembunuhan berencana.
Didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan tinggi Polri, Sigit mengatakan bahwa kematian Brigadir J adalah pembunuhan berencana.
Setelah sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, tadi malam Kapolri mengumumkan tiga tersangka baru, termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dua tersangka lainnya adalah Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal (RR) serta KM yang bukan anggota polisi.
Hingga saat ini belum diketahui siapa KM tersebut. Namun, ia dan RR disebut turut membantu dan ada di lokasi penembakan.
Selain itu, senjata yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir Josua juga terungkap milik Bripka RR, yakni pistol Glock berisi 17 peluru.
Baca juga: Polri Pecat Irjen Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Tunggu Sidang KKEP
Bahkan, Sambo adalah otak dari pembunuhan ini karena ia yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli lalu.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.
Sigit memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar sebelumnya.
Setelah memerintahkan Eliezer menembak Yosua menggunakan, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi aksi tembak-menembak.
“Apakah FS ikut menembak Brigadir J, masih kita dalami,” kata Sigit.
Keempatnya kini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Misteri Motif Pembunuhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0808_Putri-Candrawathi.jpg)