PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Mahfud MD Menduga Motif Penembakan Brigadir J Sensitif, Minta Publik Sabar Menanti

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD turut buka suara terkait motif pembunuhan Brigadir J yang masih jadi misteri hingga saat ini.

istimewa via Tribunnews.com
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua 

Kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Irjen pol Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara soal penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Arman menyatakan menghormati penetapan tersangka tersebut, namun akan tetap melakukan upaya hukum ke depannya.

"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan shg persidangan berlangsung," ucap Arman saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, terkait dengan konstruksi dan penjelasan yang disampaikan Kapolri saat penetapan tersangka dirinya meyakini kalau ada motif lain atas terjadinya insiden ini.

Bahkan kata dia, motif tersebut sangat kuat terkait dengan kasus pembunuhan yang dialami Brigadir J.

"Atas penjelasan dan kosntruksi kasus yang disampaikan bapak kapolri tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," beber dia.

Dalam kesempatan ini, Arman juga turut menyinggung terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan tersebut.

Kata Arman, sejauh ini Putri Candrawathi sudah diperiksa dan yang bersangkutan menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

"Dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku," ucap dia.

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo sebagaimana dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menegaskan berdasarkan temuan Timsus tidak ada aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak sepertti yang dilaporkan. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan J meninggalkan yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Penembakan Brigadir J Masih Misteri, Mahfud MD: Soal Motif Kita Tunggu Karena Mungkin Sensitif

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved