BERITA KRIMINAL

Ayah di Luwu Rudapaksa Tiga Anak Kandung Bertahun-tahun, Aniaya dan Ancam Putrinya Sebelum Beraksi

Seorang ayah inisial IL tega rudapaksa tiga putrinya yang semua masih di bawah umur bertahun-tahun. Modus IL menganiaya korban sebelum melecehkan.

via tribunnews.com
Pelaku kasus kekerasan sesksual terhadap anak kandung di Luwu, Sulsel, diinterogasi polisi. 

"Pada tahun 2018 sampai 2022 atau sudah empat tahun, di rumahnya tersangka menyetubuhi anaknya secara bergantian," ucap Arisandi, dikutip dari TribunTimur.com, Kamis (11/8/2022).

Pengakuan pertama diberikan oleh korban berinisial I.

Kemudian saudara lainnya ikut bercerita sering dipaksa melayani pelaku.

Adapun modus pelaku dengan menganiaya korban sebelum melakukan aksinya.

"Ini kasus setubuhi anak kandung lebih dari satu orang korban, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan berulang kali," imbuh Arisandi.

Arisandi melanjutkan penjelasan, antar korban tidak mengetahui jika saudaranya menjadi korban kebejatan sang ayah.

Hal ini karena mereka takut bercerita satu sama lain karena diancam pelaku.

"Begitupun ibu kandung tidak mengetahui kejadian tersebut," tambah Arisandi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan menambahkan, pelaku IL terancam hukuman mati.

Kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati," katanya, dikuti dari TribunLuwu.com.

IL di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya.

Ia berdalih khilaf telah merudapaksa tiga anak kandungnya.

"Saya menyesal pak, sangat menyesal," kata IL singkat.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu, Beraksi Bertahun-tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved