Fakta-fakta ASN di Buton Tengah Rudapaksa Anak Kandung, Terkuak Usai Korban Melahirkan dan Tes DNA
Pelaku rudapaksa merupakan seorang oknum ASN berinisial JB (40). Sementara korban anak kandung pelaku yang masih duduk di bangku SMA, AD (17).
Akhirnya, pendalaman bermura ke satu nama, yakni ayah korban sendiri.
Pelaku tak mau mengaku
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, JB awalnya tak mau mengaku telah meniduri putrinya sendiri.
Pelaku tak bisa mengelak setelah polisi melakukan tes DNA.
"Atas perintah saya, kita lakukan uji sampel DNA dan hasilnya valid dan tak terbantahkan lagi," ucap Erwin, dikutip dari Kompas.com.
Erwin melanjutkan, JB pertama kali melakukan aksinya pada Januari 2021.
Waktu itu pelaku dan korban sedang sendirian di rumah mereka.
JB mengajak korban ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya.

Pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke orang lain.
JB kembali rudapaksa korban pada Februari 2021.
"Ini (motif) serta merta dari nafsu, ini amat sangat disayangkan di mana korban adalah anak kandung," tambah Erwin.
JB juga mengaku merudapaksa tidak terpengaruh dari tontonan atau konten negatif.
Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya.
JB sudah ditahan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)(Kompas.com/Defriatno Neke)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus ASN Rudapaksa Anak Kandung di Buton Tengah, Terungkap setelah Korban Melahirkan dan Tes DNA