BATAM TERKINI
Korban Kaveling Bodong Batam Mengaku Dapat Intimidasi, Muncul saat RDP DPRD
Korban kaveling saat RDP DPRD Batam mengaku dapat intimidasi dari petinggi PT PMB yang kini mendekam dalam penjara.
"Mereka [PT PMB] menyebut nama Pak Bambang Wintolo. Saya akui, mayoritas konsumen adalah MBR [masyarakat berpenghasilan rendah], jadi yakin dengan cara perusahaan itu," ungkap koordinator konsumen PT PMB, Andri.
Merespons ini, Kasi Penanganan Permasalahan Pertanahan BP Batam, Niko, mengaku kaget dengan penyampaian tersebut.
"Kalau terkait gambar atau kop surat BP Batam [dalam site plan], di tempat lain pun bisa dibuat. Bisa saja dimanipulasi. Tapi karena korban menyebut nama orang, ini perlu dicek," ujar Niko saat dikonfirmasi usai RDPU digelar.
Diakui olehnya, PT PMB sendiri pernah mengajukan permohonan pembebasan lahan hutan lindung sekira tahun 2019 lalu.
Luasnya pun sebesar 29 hektare dan 24 hektare dengan dua titik berbeda.
Baca juga: Korban Kaveling Bodong PT PMB Datangi Gedung DPRD Batam, Ini Tuntutan Mereka
Pengajuan itu untuk Kaveling Bukit Indah IV Batu Besar dan Kaveling Bukit Bintang Punggur Kabil.
"Ya, mereka [PT PMB] pernah mengajukan. Tapi, lahan itu masalahnya adalah hutan lindung. BP Batam tidak akan bisa tindaklanjut kalau hutan lindung, harus koordinasi ke KLHK dan BPKH," ujarnya lagi.
Langkah koordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) juga berlaku jika para konsumen mendesak agar lahan dibebaskan menjadi kawasan pemukiman.
Sementara, Ketua DPRD Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur, merasa miris melihat polemik ini.
Apalagi, lanjut Cak Nur, ada dugaan intimidasi kepada para konsumen yang saat ini tengah memperjuangkan hak mereka.
"Jangan sampai ada masalah sosial terjadi di lokasi. Karena potensinya ada. Jangan masyarakat diadu dengan masyarakat. Pasti bakal beradu dan berkonflik," tegasnya.
SERUAN BPKN RI
Polemik kaveling milik PT Prima Makmur Batam (PMB) menyita perhatian banyak pihak.
Bukan tanpa alasan, hampir tiga ribu warga Batam merugi karena kasus kaveling bodong PT PMB itu.
Sejumlah korban kaveling bodong PT PMB di Batam itu terus berupaya untuk memulihkan hak konsumen sejak tahun 2019 silam.