PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Susno Duadji Sebut Jiwa Bharada E Sudah Terancam Sejak Bicara Soal Pelaku, LPSK Perlu Kerja Cepat

Susno Duadji sebut nyawa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat ini kian terancam lantaran sudah buka suara soal peristiwa tewasnya Brigadir J.

(Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji saat tampil dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (22/7/2022). Susno menilai dokter yang pertama kali mengautopsi jenazah Brigadir J untuk dinonaktifkan. 

TRIBUNBATAM.id- Susno Duadji berpendapat jiwa Bharada E sudah terancam sejak buka suara soal pelaku pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) itupun menyebut LPSK perlu bekerja cepat untuk memberi perlindungan bagi Bharada E.

Susno Duadji menyebut nyawa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat ini kian terancam lantaran sudah mulai buka suara mengenai peristiwa tewasnya Brigadir J.

Susno Duadji berpendapat Bharada E perlu mendapat perlindungan khusus selama proses hukum tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dia (Bharada E) sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu membuka siapa pelakunya maka jiwanya sudah terancam detik itu juga,” kata Susno Duadji kepada Tribun Network, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, LPSK sangat dibutuhkan memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator selambat-lambatnya hari ini.

Susno Duadji meyakini posisi LPSK akan memperkuat pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E sebagai saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Beda Reaksi Polri dan Keluarga Brigadir J Soal Pengakuan Ferdy Sambo Kala Diperiksa di Mako Brimob

Baca juga: Kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai Pengacara Dicabut, Surat Diduga Bukan Ditulis Bharada E

“Di LPSK itu prosedurnya harus rapat komisioner keburu mati orang, beruntunglah karena ini di Bareskrim pasti aman,” ujar Susno Duadji.

Susno Duadji mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera merespons permohonan Bharada E menjadi justice collaborator dan tidak berkutat pada prosedur.

Pensiunan Jenderal Bintang Tiga ini menegaskan LPSK seharusnya memahami permohonan Bharada E sebuah kasus besar.

“Saya hanya mengingatkan LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” tutur Susno Duadji.

Lebih lanjut, Ia mengatakan negara harus memastikan perlindungan tersebut termasuk tempat persembunyian dan tenaga yang mengamankan Bharada E.

“The big question, seandainya ini dilindungi oleh LPSK jangan sampai ini hanya di atas kertas saja, ini menjadi PR negara karena LPSK dibuat oleh negara dalam rangka menegakkan HAM," tukasnya.

Diancam Ditembak

Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara membeberkan curhatan kliennya saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved