PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Deolipa Sebut Ferdy Sambo Janjikan Rp 2 M Buat Bharada E, Bripka RR & KM Pasca Pembunuhan Brigadir J

Deolipa Yumara menyebutkan Ferdy Sambo sempat menjanjikan hadiah uang Rp 2 Miliar bagi Bharada E, Bripka RR dan KM setelah menghabisi nyawa Brigadir J

istimewa
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J 

Dikatakan Deolipa, Sambo berencana memberikan uang tersebut kepada ketiga bawahannya pada bulan Agustus atau sebulan setelah kejadian.

Rencana ini agar pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak menyita perhatian.

"Ya setelah sudah mulai aman lah, setelah terjadi penyelesaian skenario, sudah mulai aman (lalu diimingi uang)," bebernya.

Terpisah, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengaku kaget mendengar keterangan Deolipa itu.

"Kaget saya, siapa saja pasti kaget kalau ada iming-iming dijanjikan Rp 1 miliar," ucapnya, Jumat (12/8/2022).

Dirinya baru mengetahui kabar ini setelah melihat tayangan di televisi pengakuan Bharada E yang disampaikan Deolipa.

Baca juga: Rekaman CCTV Menguak Menit-menit Sebelum Nyawa Brigadir J Melayang, Terakhir Terlihat Jam 17:00 WIB

Baca juga: Brigadir J Disebut Lakukan Pelecehan Kepada Istri Ferdy Sambo di Magelang

Dengan adanya pengakuan tersebut Samuel mengatakan perlu diusut lebih lanjut.

"Ini saya baru tahu, kalau sudah ada begitu ya perlu diusut yang berwajib, kalau ada janji yang begitu," katanya.

Sementara itu pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy enggan berkomentar lebih jauh terkait iming-iming uang itu.

Dia berdalih hal itu merupakan materi penyelidikan.

"Saya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi materi penyidikan," ucap Ronny Talapessy.

Demikian pula kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis. Ia membantah hal tersebut.

"Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi/publikasi yang sedang dipersiapkan," ucapnya.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," sambung Arman.

Arman menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik. Ia mengaku saat ini masih mendalami perkembangan yang terjadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved