Senin, 27 April 2026

BERITA KRIMINAL

Imigrasi Deportasi Warga Malaysia dan China Setelah Terbukti Bukan Spionase

Seorang warga China dan dua warga negeri jiran Malaysia yang sebelumnya diduga menjadi spionase kini dideportasi oleh petugas imigrasi Indonesia.

TribunBatam.id/Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Imigrasi Nunukan mengungkap kasus dua warga negeri jiran Malaysia dan seorang warga China yang diduga menjadi spionase asing. Mereka diamankan Satgas Marinir XVIII Ambalat di Pulau Sebatik akibat memotret sejumlah obyek vital militer pada Rabu (20/7/2022). Imigrasi mendeportasi ketiganya setelah sebelumnya diduga menjadi spionase. 

NUNUKAN, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat dengan warga China dan dua warga negeri jiran Malaysia yang berurusan dengan TNI karena memfoto sejumlah obyek vital?

Warga China dan Malaysia itu kembali menjadi sorotan.

Tepatnya setelah Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara mendeportasi satu WN China, Ji Dong Bai (45) dan dua orang asal Malaysia Ho Jin Kiat (40) dan Leo Bin Simon (39) pada Sabtu (13/8/2022).

Satgas Marinir Ambalat XVIII di perbatasan Indonesia dan Malaysia sebelumnya menangkap mereka ketika berad di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (20/7/2022).

Leo Bin Simon merupakan warga Jalan Batu 2 Apas 91000 Tawau, Sabah, Malaysia. Ho Jin Kiat warga 26 Reservior Garden PH 1 38300 Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

Serta Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok.

Baca juga: Perang Spionase China - Taiwan Sejak 1949, Eks Intelijen Militer Taipei Dalang Mata-mata Beijing

Satgas Marinir menemukan sejumlah foto obyek vital dalam pemeriksaan yang dilakukan.

Ketiga WNA berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Selasa (19/7/2022).

Mereka dipandu seorang WNI bernama YF. Dan Sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan.

Keesokan harinya, mereka lalu menyeberang ke Pulau Sebatik dengan alasan untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik-Indonesia ke Tawau-Malaysia.

Di Sebatik, mereka memotret sejumlah obyek, antara lain, perkampungan masyarakat Lodres, Patok 3 Aji Kuning.

PLBN Sebatik dan daerah Somel di Sei Pancang yang merupakan kawasan militer TNI AL.

Hasil jepretan tersebut ditemukan Satgas Marinir Ambalat XVIII saat pemeriksaan pelintas batas.

Sehingga ketiganya diamankan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Ketiganya dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM Nunukan Express sekira pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Amerika Serikat Janji Bakal Bela Taiwan dari Ancaman China

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan.

Tiga WNA tersebut diputuskan untuk dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan Penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital. Mereka tidak tahu bahwa Pos Perbatasan dan Markas Marinir, berlaku larangan untuk melakukan pengambilan foto karena merupakan titik obyek vital di Indonesia," ujar Saut.

CURIGA Setelah Lihat Isi Ponsel

Dua warga negeri jiran Malaysia dan seorang warga China berurusan dengan TNI.

Warga negeri jiran dan China itu berurusan dengan TNI, dalam hal ini Satgas Marinir XXVIII Ambalat, setelah terdapat sejumlah objek vital militer di perbatasan Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (20/7/2022).

Kegiatan dua warga Malaysia dan satu warga China ini mengarah ke spionase asing.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia di Riau

Mereka kini di amankan karena TNI mencurigai kegiatan mereka yang mengarah pada kegiatan mata-mata.

Ketiganya adalah, Leo Bin Simon (39) warga Jalan Batu 2 Apas 91000 Tawau, Sabah–Malaysia, Ho Jin Kiat (40), beralamat di 26 Reservior Garden PH 1 38300 Kota Kinabalu, Sabah–Malaysia.

Serta Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, China.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengungkapkan, pada dasarnya, ketiganya masuk Indonesia secara legal dari Tawau Malaysia ke Nunukan Kaltara.

Ada seorang WNI yang menjemput mereka di Nunukan dan menjadi pemandu selama di berjalan jalan di Pulau Sebatik, yaitu Yosafat Bin Yusuf (40).

Selain Yosafat Bin Yusuf, terdapat dua WNI lain yakni Elwin (23) dan Thomas Randi Rau (40).

Tiga warga negara asing itu berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Selasa (19/7/2022).

Mereka dipandu Yosafat Bin Yusuf, serta sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan.

Baca juga: Singapura Cemas Hubungan China Amerika Serikat Memanas Terkait Taiwan

Keesokan harinya, mereka lalu menyeberang ke Pulau Sebatik dengan alasan untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik- Indonesia ke Tawau-Malaysia.

Di Sebatik, mereka memotret sejumlah obyek, antara lain, perkampungan masyarakat Lodres, Patok 3 Aji Kuning, PLBN Sei Pancang, dan daerah Somel di Sei Pancang.

Dimana terdapat sejumlah aset militer milik TNI AL.

"Tujuan mereka menjadi pertanyaan besar setelah Satgas Marinir di Pulau Sebatik menemukan sejumlah foto obyek vital yang terlarang dalam ponsel mereka. Foto-foto tersebut masuk dalam kategori titik rawan oleh TNI," jelas Washington, Jumat (22/7/2022).

Ia pun mengungkap warga negara asing yang berurusan denga personel TNI itu.

Yang pertama adalah Leo Bin Simon.

Leo mengaku pekerjaan utamanya adalah seorang pendeta di gereja Berthany Life Tawau.

Selain sebagai pendeta, Leo juga bekerja paruh waktu sebagai asisten direktur di Medik City SDN BHD, bidang konstruksi.

"Dalam pemeriksaan, Leo mengaku diajak oleh Yosafat bin Yusuf untuk melihat rencana titik proyek pembangunan jembatan penghubung pulau Sebatik ke Tawau," jelasnya.

Baca juga: Malaysia Krisis Malaria, Pemerintah Negeri Jiran Salahkan Pekerja Indonesia

Leo juga mengeklaim pernah membahas sejumlah proyek dengan KRI Tawau.

Masing-masing rencana proyek pembangunan perumahan di kawasan Sei Nyamuk Sebatik, proyek Bandar Tawau, dan proyek jembatan penghubung antara Sebatik–Tawau, yang dibuktikan di Facebook KRI Tawau tanggal postingan 29 September 2021.

Yang kedua, Ho Jin Kiat. Ia mengaku bekerja sebagai Project Manager di Perusahaan China Railway Construction Bridge Engineering Bureau Group South Asia Sdn Bhd yang berkantor pusat di Tienjing China.

Ho Jin Kiat mengaku diajak oleh Bai Ji Dong yang merupakan atasannya di perusahaan BUMN China tersebut, untuk menemaninya jalan-jalan ke Nunukan.

Dia sudah bekerja tiga tahun di perusahaan nasional di China itu.

"Dia baru pertama kali ke Nunukan dengan biaya sendiri. Ia bahkan sudah membeli tiket pulang ke Kota Kinabalu tanggal 21 Juli 2022. Serta sudah check in dengan pesawat Air Asia AK 6267 boarding time 18.50 waktu Malaysia," jelas Washington.

Ho Jin mengaku kenal dengan YF pada Oktober 2021 di Ranau Sabah Malaysia, ketika ada pertemuan rencana pembangunan universitas.

WNA ketiga, adalah Bai Ji Dong.

Baca juga: Konflik China dan Taiwan Memanas Lagi, Adu Kuat Militer 2 Negara, Siapa Perkasa

Dalam pengakuannya, Bai Ji Dong mengatakan ia merupakan Direktur di perusahaan China, Railway Construction Bridge Engineering Bureau Group South Asia Sdn Bhd sejak 2018.

Ia mengaku beberapa kali pernah datang ke Indonesia, pada 2008 dan 2012 karena diundang oleh salah satu perusahaan di Jakarta terkait pembangunan rel kereta api.

"Yang bersangkutan mengaku mengambil foto pos Marinir di Somel. Sebenarnya fokus untuk mengambil foto anak yang sedang bermain di depan pos tersebut. Ia mengira, pos tersebut hanya kantor pemerintahan biasa," kata Washington.

Selain itu, Bai Ji Dong juga mengaku mengambil foto barbel semen karena baru pertama kali melihat barbel yang terbuat dari semen.

Lebih jauh, Washington mengatakan, para WNA disangkakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Disebutkan, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved