PUBLIC SERVICE

Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru 2022 beserta Rincian Biayanya

Informasi mengenai cara membuat paspor baru perlu Anda ketahui, terutama bagi Anda yang belum memiliki dokumen ini dan berencana untuk pke luar negeri

pikniek.com
Ilustrasi Paspor Indonesia. Proses pembuatan paspor hanya bisa dilakukan jika sudah melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan.  

TRIBUNBATAM.id - Informasi mengenai cara membuat paspor baru perlu Anda ketahui, terutama bagi Anda yang belum memiliki dokumen ini dan berencana untuk pergi ke luar negeri. 

Paspor merupakan dokumen penting berupa identitas yang menjadi syarat utama saat seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baik itu untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun wisata atau berlibur. 

Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis paspor yang berbeda berdasarkan kegunaannya. 

Paspor tersebut yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. 

Namun yang paling banyak digunakan untuk masyarakat umum yaitu paspor biasa dengan sampul berwarna hijau. 

Persyaratan Membuat Paspor Baru yang Wajib Dibawa

Sebelum melakukan pembuatan paspor baru, sebaiknya lengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan.

Sebab, proses pembuatan paspor hanya bisa dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan. 

Apabila salah satu dari persyaratan ini tidak lengkap, maka permohonan paspor Anda akan ditolak oleh pihak imigrasi.

Berikut syarat membuat paspor baru untuk masyarakat umum, mengutip laman resmi Imigrasi. 

  • Kartu identitas berupa KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, ijazah, atau akta baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
  • Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia. 
  • Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama. 
  • Materai
  • Dokumen tambahan sesuai tujuan permohonan paspor

Haji dan Umrah: Surat rekomendasi haji dan umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah

Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

Studi di luar negeri: Melampirkan keterangan wajib paspor yang tertera

Semua dokumen di atas wajib Anda bawa saat melakukan pembuatan paspor.

Selain itu, dokumen yang dibawa harus berupa dokumen asli beserta salinan atau fotokopiannya.

Cara Membuat Paspor

Cara membuat paspor saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui online dan offline.

Pada dasarnya kedua cara ini hampir sama, yang membedakan hanya pada saat proses pendaftaran dan pengisian formulir yang bisa dilakukan secara online.

Cara Membuat Paspor Offline:

  • Datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah Anda
  • Mengisi formulir yang telah disediakan di loket imigrasi
  • Menunggu antrian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
  • Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil untuk dilakukan proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari.
  • Selanjutnya, pihak imigrasi akan memberikan Anda tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Segera lakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan, karena paspor akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran.
  • Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Biasanya paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran.

Cara Membuat Paspor Online:

  • Buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.
  • Daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
  • Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
  • Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
  • Setelah semua selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
  • Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

Biaya Pembuatan Paspor

Berikut ini daftar biaya resmi yang harus Anda keluarkan untuk pembuatan paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.

  • Paspor Biasa 48 halaman: Rp350 ribu
  • Paspor Elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
  • Layanan paspor kilat selesai di hari yang sama: Rp1 juta
  • Ganti Paspor karena rusak: Rp500 ribu
  • Ganti Paspor karena hilang: Rp1 juta

Sebagai catatan, masa berlaku paspor adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya.

Apabila masa berlaku paspor telah habis, Anda dapat mengurus penggantian paspor. *

Sumber: Imigrasi.co.id

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved