359 Warga Binaan di Rutan Karimun Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Dari 359 warga binaan permasyarakatan di Rutan Karimun yang diusulkan mendapat remisi hari kemerdekaan, seluruhnya disetujui Kemenkumham
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 359 Warga Binaan Permasyarakatan Kelas IIB Rutan Tanjungbalai Karimun mendapat remisi hari kemerdekaan di Hari Ulang Tahun atau HUT ke-77 Republik Indonesia.
Remisi atau pengurangan masa tahanan kepada ratusan warga binaan itu, diserahkan secara simbolis kepada tiga orang napi oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Rabu (17/8/2022).
Remisi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022.
Adapun rincian penerima remisi tersebut terdiri dari 337 orang laki-laki dan 22 orang perempuan.
"Alhamdulillah, sebanyak 359 orang warga binaan kita menerima remisi umum pada momentum HUT ke-77 RI ini," ujar Rafiq.
Rafiq juga berpesan agar remisi yang diberikan dapat mendorong warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik selama berada di Rutan Karimun.
Baca juga: Gubernur Ansar Serahkan Remisi Hari Kemerdekaan dan e KTP untuk Warga Binaan se Kepri
"Remisi diberi oleh negara bagi mereka yang berperilaku baik selama menjalani pembinaan di Rutan. Untuk itu saya berpesan agar warga binaan terus berperilaku baik dan menguatkan keimanan selama menjalani pembinaan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama itu, Bupati juga meninjau hasil miniatur karya warga binaan Rutan Karimun.
"Hasil karya minatur ini merupakan bentuk pembinaan Rutan Karimun, supaya warga binaan memiliki keterampilan yang bisa menjadi modal mereka setelah bebas nanti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Karimun Yogi Suhara mengatakan bahwa jumlah warga binaan yang menerima remisi HUT ke-77 RI sesuai dengan jumlah yang mereka usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: 25 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan
"Alhamdulillah 359 orang yang kami usulkan juga disetujui pihak Kemenkumham," ujarnya.
Adapun rincian besaran remisi yang diterima oleh ratusan warga binaan tersebut jumlahnya bervariasi.
"Remisi 1 bulan sebanyak 70 orang, 2 bulan sebanyak 87 orang, 3 bulan sebanyak 116 orang, 4 bulan sebanyak 69 orang dan 5 bulan sebanyak 17 orang," ujar Yogi.
Diketahui, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.
Terakhir Yogi juga menyebut, semua kasus bisa memperoleh remisi. Namun tindak pidana khusus seperti korupsi harus membayar uang denda dan uang pengganti.
"Remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di rutan," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google