Konsumen Kaveling PT PMB Gelar Konsolidasi, Desak BP Batam Ikut Bersikap
Konsumen kaveling PT PMB gelar konsolidasi guna mendesak para instansi terkait, termasuk BP Batam bersikap atas permasalahan yang dihadapi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ribuan konsumen kaveling PT Prima Makmur Batam (PMB) terus bergerak untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Koordinator konsumen, Andri, mengaku jika pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan beberapa konsumen yang belum mengetahui perihal permasalahan kaveling di Batam tersebut.
Langkah itu dilakukan guna mendesak para instansi terkait di Batam untuk mengambil sikap atas permasalahan kaveling bodong milik PT PMB.
"Kita hampir tiap hari kunjungan ke ruli-ruli tempat tinggal konsumen. Kemarin, kami ke Tanjung Uma untuk upaya konsolidasi," ujarnya kepada Tribun Batam, Rabu (17/8/2022).
Dalam komunikasi yang dibangun antar konsumen, lanjut Andri, mereka mendesak agar Badan Pengusahaan (BP) Batam segera ambil sikap.
Baca juga: Ketua DPRD Desak BP Batam Bersikap Bantu Ribuan Korban Kaveling Bodong PT PMB
Pasalnya, pihak perusahaan sendiri telah menggunakan logo BP Batam dalam site plan miliknya guna meyakinkan para konsumen.
Selain itu, seluruh konsumen juga berharap agar BP Batam dapat segera berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk membebaskan lahan hutan lindung yang tengah bermasalah menjadi lahan permukiman untuk warga.
"Sejauh ini, BP Batam juga belum melakukan somasi atau tuntutan hukum ke PT PMB berkaitan pemakaian logo BP Batam," pungkasnya.
Kasi Penanganan Permasalahan Pertanahan BP Batam, Niko, mengatakan jika PT PMB sendiri pernah mengajukan permohonan pembebasan lahan hutan lindung sekira tahun 2019 lalu.
Luasnya sebesar 29 hektare dan 24 hektare dengan dua titik berbeda. Pengajuan itu untuk Kaveling Bukit Indah IV Batu Besar dan Kaveling Bukit Bintang Punggur Kabil.
"Ya, mereka [PT PMB] pernah mengajukan. Tapi, lahan itu masalahnya adalah hutan lindung. BP Batam tidak akan bisa tindaklanjut kalau hutan lindung, harus koordinasi ke KLHK dan BPKH," ujarnya lagi.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google