BERITA KRIMINAL

Polisi Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia Indonesia Total Rp 50 Miliar

Polisi menangkap dua orang sindikat narkoba jaringan Malaysia Indonesia via Provinsi Riau berikut barang bukti narkoba total Rp 50 miliar.

IST
Foti ungkap kasus penyelundupan narkoba. Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir sindikat narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia berikut barang bukti narkoba total Rp 50 miliar. Foto ilustrasi. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap narkoba jenis pil ekstasi ke Jakarta jaringan Malaysia dengan estimasi mencapai Rp 50 miliar.

Kasus ini terungap setelah polisi menangkap dua kurir yang diketahui merupakan sindikat narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, kurir M (31) diamankan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (2/8/2022).

Saat menangkap M, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.500 butir berwarna pink.

Polisi juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu denga berat sekira 72,86 gram dan ganja seberat 46,35 gram saat menggeledah tersangka M.

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Karawang Diduga Jadi Kurir 2.000 Pil Ekstasi ke Klub Malam, Kini Ditangkap

Sedangkan kurir lainnya, S (40) diamankan di Bengkalis, Bengkalis, Riau, pada Rabu (3/8/2022).

Anggota Polri menemukan 70.855 butir ekstasi berwana hijau dari tersangka S.

"Dua orang tersangka menjadi kurir pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah barang bukti 22 barang paket besar berisi 100.1355 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Daan Mogot, Senin (15/8/2022).

Pasma mengatakan, kedua kurir merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional dari Malaysia.

"Memang kurir ini adalah jaringan internasional, yang mana ngambil dari Malaysia, nanti transit di Pekan Baru, Riau, atau pun Bengkalis, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diedarkan," jelas Pasma.

Kepada polisi, kedua kurir mengaku diupah Rp 3 juta untuk setiap kantong paket pil ekstasi.

Sehingga, untuk 22 kantong, kurir mendapatkan Rp 66 juta.

"Upah satu kantongnya mendapatkan Rp 3 juta per kantong," kata Pasma.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia di Riau

Mereka pun mengaku sudah lima kali menjadi kurir, baik itu pil ekstasi maupun jenis narkoba lainnya.

Sementara itu, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari menambahkan, pil ekstasi tersebut bernilai fantastis di pasar gelap, yakni sekitar Rp 50 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved