BERITA KRIMINAL

Polisi Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia Indonesia Total Rp 50 Miliar

Polisi menangkap dua orang sindikat narkoba jaringan Malaysia Indonesia via Provinsi Riau berikut barang bukti narkoba total Rp 50 miliar.

IST
Foti ungkap kasus penyelundupan narkoba. Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir sindikat narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia berikut barang bukti narkoba total Rp 50 miliar. Foto ilustrasi. 

Anggota Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, narkoba jenis ekstasi yang dibawa oleh kedua kurir merupakan ekstasi kualitas terbaik.

Ia menyebut salah satu ciri-cirinya adalah butiran ekstasi yang sulit untuk dihancurkan.

"Dari bentuk kepadatannya, itu sangat keras. Jadi kalau misalnya mau dipatahkan, agak susah. Kalau yang biasa, kualitasnya rendah itu gampang dipatahkan, gampang dihancurkan. Sementara untuk sasaran edarnya di Jakarta, mereka akan menjualnya dengan harga Rp 500.000 per butir. Jadi total sekitar Rp 50.677.500.000," kata Harry.

Untuk menyelundupkan barang haram itu, narkoba diselundupkan melalui Sumatera, sebelum dikirim masuk ke Jakarta lewat darat.

Untuk menghindari polisi, narkoba diangkut melalui jalur sungai maupun jalur laut di Sumatera.

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 264,04 Gram Sabu dan 9.806 Pil Ekstasi Dari Dua Tersangka

"Dengan kondisi geografis di Selat Malaka, antara Malaysia dengan Riau itu terdiri dari pulau-pulau. Ada banyak jalur sungai, itu yang digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkotika baik jenis ekstasi maupun sabu untuk memasuki Riau," jelasnya.

Begitu tiba di Pekanbaru atau Bengkalis, Pasma menyebut paket narkoba akan dikirim melalui jalur darat ke Jakarta.

Selain diangkut dengan berbagai cara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, seratusan ribu butir ekstasi itu terbagi ke dalam 22 paket yang dibawa menggunakan koper biasa.

Hal itu dilakukan sebagai modus pelaku untuk mengelabui polisi.

"Paket dimasukkan ke dalam koper biasa. Jadi kamuflase, kayak bawa barang biasa saja sih. Cuma memang jumlahnya lumayan berat," kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Senin.

Atas perbuatannya, kedua kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atai Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Mita Amalia Hapsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved