BERITA KRIMINAL

Polres Karimun Buru Kurir Narkoba Hingga Aceh, 30 Kg Ganja Jadi Bukti

Penangkapan kurir narkoba oleh Satresnarkoba Polres Karimun hingga Aceh ini merupakan pengembangan dari lima tersangka yang sebelumnya ditangkap.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Ungkap kasus 30 kilogram ganja oleh Polres Karimun, Jumat (19/8/2022). Satresnarkoba Polres Karimun menangkap ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai kurir narkoba hingga Aceh. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menangkap kurir berinisial Nr (44) narkotika hingga Aceh Utara.

Anggota Polres Karimun menangkap ibu rumah tangga ini, berdasarkan pengembangan dari lima tersangka yang sebelumnya ditangkap.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano dalam ungkap kasus di Mapolres Karimun mengungkap, lima tersangka berinisial H (25), SZ (30), YF (41), MA (40) dan MT (43).

Kelimanya ditangkap di Kecamatan Tebing dan Kecamatan Meral Barat.

AKBP Tony Pantano menjelaskan, Nr sebagai pemasok yang mengirimkan barang haram tersebut dari Aceh ke Kabupaten Karimun.

Baca juga: Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Ungkap kasus 30 Kg ganja Polres Karimun 1
Ungkap kasus 30 kilogram ganja oleh Polres Karimun, Jumat (19/8/2022). Satresnarkoba Polres Karimun menangkap ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai kurir narkoba hingga Aceh.

Tersangka Nr berangkat menggunakan jalur darat dan laut yakni bus dan kapal.

Polisi menangkapnya setelah turun dari bus.

Di Karimun, ganja yang dibawa oleh Nr ini akan di terima Mt yang lebih dulu ditangkap untuk disebarkan ke beberapa wilayah Kabupaten Karimun.

"Jadi MT ini order dan diantar oleh NR. Dari pengakuannya ini merupakan pesanan yang ke empat kali, dimana sebelumnya sempat lolos," ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Sejak awal tahun 2022, MT telah memesan empat kali ganja kering mulai 5 kilogram, 10 kilogram, 20 kilogram, dan terakhir 30 kilogram berhasil di tangkap.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menyebutkan 30 paket ganja itu telah dibalut menggunakan lakban warna kuning.

Baca juga: Kecelakaan di Karimun, Polisi Sulit Minta Keterangan Pemotor Alami Lakalantas

"Saat dilakukan penangkapan, ketika NR turun dari bus. Dan saat itu dia juga membawa barang narkotika jenis ganja sebanyak 30 paket," ujar AKP Elwin.

Dari keterangannya, NR sudah empat kali membawa ganja dari Aceh ke Karimun. Aksinya selalu lancar dan mulus.

"Sudah beberapa kali dan selalu lolos. Lantaran NR melewati jalur yang tidak ada pemeriksaan oleh petugas," tutupnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dangan ancaman pidana paling singkat lima tahun atau hukuman seumur hidup.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved