PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Ditahan Karena Sakit

Sebelum ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Putri Candrawathi mengirim surat sakit. Itu juga yang jadi alasan Putri belum ditahan

Editor: Dewi Haryati
foto via Tribun Medan
Putri Candrawathi (kiri), dan suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi belum ditahan polisi.

Ketua Timsus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena alasan sakit.

Pihak Putri Candrawathi juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Ia melanjutkan, saat ini Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.

"Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Agung.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Dasar Polisi

Kendati begitu, Agung belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melakukan penahanan atau bahkan penjemputan paksa kepada Putri Candrawathi.

Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Diketahui, polisi mengumumkan status tersangka Putri Candrawathi dalam kasus yang menewaskan Brigadir J, hari ini, Jumat (19/8/2022).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus kematian Brigadir J setelah Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.

Respons Kuasa Hukum

Terkait itu, pengacara Putri, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved