PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Ditahan Karena Sakit
Sebelum ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Putri Candrawathi mengirim surat sakit. Itu juga yang jadi alasan Putri belum ditahan
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.
Proses Hukum Biasa
Ketua Indonesia Policie Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Samuel Hutabarat Tanggapi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
“Ya itu proses hukum biasa saja ya. Menurut saya satu proses yang juga mekanis dalam proses penegakan hukum pengungkapan kasus pidana,” kata Sugeng dalam forum diskusi virtual, Jumat (19/8/2022).
“Proses penetapan tersangka PC tidak terlalu sesuatu yang mengejutkan buat saya, tetapi itu adalah suatu imbas dari tragedi kemanusiaan itu,” ujarnya menambahkan.
Ia menambahkan siapapun bisa saja menjadi tersangka bila penyidik memiliki cukup bukti, bahkan jika hanya berdasarkan dua alat bukti.
Penetapan tersangka itu, sambung dia, pun tidak terkecuali kepada Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi bisa langsung dilakukan penahanan jika kondisinya sudah memungkinkan.
“Nyonya PC ini kalau kondisinya kemudian sudah bisa, sudah sehat dia, kemudian dia akan menjalani penahanan. Itu pasti ya, itu pasti,” ucap Sugeng.
“Kecuali penyidik punya pertimbangan lain,” lanjut dia. (tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Polisi Belum Tahan Putri Candrawathi Kendati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J