NURDIN BASIRUN BEBAS
Kompang Sambut Nurdin Basirun di Bandara Batam, Keluarga Singgung Soal Politik
Adik ipar Nurdin Basirun mengungkap arah politik mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) itu setelah bebas dari jeratan kasus hukum.
Sambil memperbaiki kacamatanya, ia mengatakan kalau hal seperti itu sesuatu yang biasa.
"Biasalah itu, ya itulah kita counter biar Beliau jangan ditunggangilah. Biar Beliau sendiri yang mempunyai sikap dan bagaimana sikap politik Beliu kedepan," ucapnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara.
Nurdin Basirun menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Provinsi Jawa Barat akibat terjerat kasus suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan.
Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Selain itu, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Baca juga: Agenda Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Setelah Bebas dari Penjara
Pada perkara suap, Nurdin telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dikenai Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Nurdin Basirun bebas bersyarat setelah menerima pemotongan masa tahanan atau remisi HUT ke-77 RI tahun 2022 selama tiga bulan.(TribunBatam.id/Aminuddin/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google