NURDIN BASIRUN BEBAS
TS Arif Fadillah Sebut Nurdin Basirun Bakal Ziarah ke Makam Orangtua di Karimun
Mantan Sekda Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah sebut setelah dari Batam, Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun akan berziarah ke makam ibunya di Karimun
Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Dalam putusan, Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp. 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.
Selain itu, ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Nurdin mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Jumat (19/8/2022) lalu. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google