DPRD Batam

RDP Penggusuran Kios di DPRD Batam Memanas, Pedagang dan Satpol PP Saling Adu Argumen

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, memanas. Pedagang dan perwakilan Satpol PP Batam terlibat adu argumen sengit

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
RDP DI DPRD BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat mengenai rencana penggusuran terhadap kios di depan Wasco, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Jumat (10/10/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, memanas.

Pedagang dan perwakilan Satpol PP Batam terlibat adu argumen sengit terkait rencana pembongkaran belasan kios di kawasan ROW 30, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, Jumat (10/10/2025).

RDP tersebut dipimpin Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli, didampingi anggota lainnya, Tumbur Hutasoit, Muhammad Mustofa, dan Jimmi Simatupang. 

Hadir juga perwakilan Satpol PP Batam, BP Batam, dan para pedagang yang lapaknya terancam digusur. 

Namun, pihak perusahaan PT Sigma Aurora Properti yang disebut berada di balik permintaan pembongkaran tidak hadir, dan memicu kekecewaan warga.

Ketegangan mulai meningkat ketika Satpol PP menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti ganti rugi dari pihak perusahaan.

Namun, pedagang menilai surat tersebut tidak valid dan bukan berasal dari PT Sigma Aurora Properti, melainkan dari pihak lain yang sebelumnya menguasai lahan tersebut.

“Kami merasa dipermainkan. Tidak ada mediasi resmi yang pernah dilakukan dengan perusahaan ini. Kalau memang PT Sigma yang meminta, kenapa mereka tidak datang hari ini,” ujar Andi, perwakilan pedagang dengan nada tinggi.

Ia mengatakan, pedagang sudah empat kali menerima surat peringatan untuk mengosongkan lahan. Padahal kios tersebut menjadi sumber penghidupan bagi mereka.

“Kami tidak menolak penataan, tapi mohon jangan digusur begitu saja. Warga berjualan hanya untuk bertahan hidup. Kalau PT Wasco tidak merasa terganggu, apa urgensinya penggusuran ini,” ujarnya.

Andi juga menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan. Karena pagar milik PT Sigma Aurora yang disebut berdiri di atas lahan pemerintah, justru tidak tersentuh tindakan.

“Warga kecil ditekan, sementara pagar perusahaan berdiri di ROW jalan dibiarkan. Ini bentuk ketidakadilan,” ujar Sofyan Angdavid, Sekretaris HMI Cabang Batam, yang turut mendampingi warga.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Batam, Jonri, mengatakan di lokasi terdapat 13 lapak non permanen. Pihaknya mendapat surat permintaan dari PT Sigma Aurora untuk memediasi situasi agar tetap kondusif.

“Kami hanya menjalankan permintaan mediasi. Bukan berarti kami langsung menggusur. Tapi memang sudah ada koordinasi sebelumnya,” ujar Jonri.

Namun penjelasan itu kembali disambut teriakan pedagang, yang menilai mediasi tersebut tidak pernah terjadi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved