PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Besok Hasil Autopsi Brigadir J Disampaikan di Gedung PDFI Oleh Tim Forensik

Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil autopsi ulang brigadir j atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Eko Setiawan
Tribunjambi.com/ Aryo Tondang
Jenazah Brigadir Yosua telah diangkat dari makam dan dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk autopsi ulang 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jenazah Brigadir J sudah di Autopsi untuk kali kedua. Autopsi ini akan segera di buka oleh Dokter Forensik.

Dibukanya hasil Autopsi ini juga dibernarkan oleh kepolisian.

Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil autopsi ulang brigadir j atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan diumumkan Senin (22/8/2022) besok.

Nantinya pengumuman ini akan di lakukan di Gedung PDFI.

Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan autopsi akan diumumkan di gedung Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

"Info yang saya dapat seperti itu. Hasil autopsi diumumkan di PDFI, Senin besok," kata dia kepada Kompas TV, Minggu (21/8). Hasil autopsi jenazah Brigadir J akan diumumkan secara publik.

Autopsi ulang kematian Brigadir J dilakukan setelah adanya permintaan pihak keluarga yang ingin mengetahui penyebab kematiannya. 

Baca juga: Sosok Jenderal Bintang 3 Senior Ferdy Sambo yang Buat Bharada E Buka Kebusukan Atasannya

Baca juga: Detik-detik Mencekam Sebelum Brigadir J Ditembak, Ferdy Sambo Marah dan Putri Menangis

Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Brigadir Yosua, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan proses itu bisa memakan waktu 2-8 pekan. Ia mengonfirmasi hasil autopsi bisa dirampungkan pada pekan depan.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus pembunuhan terencana Brigadir J. 

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Putri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dasar keterangan dan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) kemarin.

Sumber: KompasTV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved