NELAYAN DATANGI DPRD BINTAN
Ini Tiga Tuntutan Nelayan saat Audiensi di DPRD Bintan, Pertama Tolak Cantrang
Perwakilan nelayan menyampaikan tiga poin pernyataan sikap saat audensi dengan DPRD Bintan, Senin (22/8)
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Audiensi perwakilan nelayan Bintan berlangsung alot di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bintan, Senin (22/8/2022).
Sejumlah keluhan disampaikan oleh perwakilan KNTI Bintan, Forum Perjuangan Pelarangan Api Cantrang dan Pukat Trawl Lintas Ormas, dan OKP Kabupaten Bintan.
Perwakilan nelayan dalam audiensi, Mustafa Abbas menyampaikan, tiga poin pernyataan sikap saat audensi dengan DPRD Bintan.
Pertama menolak dengan tegas penggunaan pukat trawl dan cantrang atau jaring hela (jaring berkantong) beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan.
Kedua, mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan regulasi pelarangan terhadap penggunaan alat penangkapan ikan pukat trawl dan cantrang atau jaring Hela beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan.
Ketiga, membentuk satgas pemantauan dan pengawasan penggunaan alat penangkapan ikan.
Baca juga: Hasil Tangkap Ikan Nelayan Turun, Marjana Menangis saat Audiensi di DPRD Bintan
“Kami tidak mau ada nelayan yang menggunakan pukat trawl dan cantrang atau jaring Hela masuk di Bintan,” ucap Mustafa Abbas yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti menyampaikan, permasalahan pukat trawl dan cantrang atau jaring hela (jaring berkantong) sangat mengganggu para nelayan di Bintan.
Sebab, ada nelayan dari luar daerah Bintan menangkap ikan di perairan Bintan menggunakan alat tangkap trawl dan cantrang atau jaring hela (jaring berkantong).
“Maka, kami sebagai rumah aspirasi masyarakat tentu menjadi keprihatinan yang sedang diderita oleh para nelayan dan keluarganya,” ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Nelayan Bintan Datangi Kantor DPRD Keluhkan Pukat Cantrang
Lanjutnya, alat tangkap seperti itu sudah jelas mengganggu, hingga merusak terumbu karang sebagai rumah atau habitat ikan, sehingga ikan tidak bisa berkembang biak di laut.
Dengan kondisi tersebut, sudah mengurangi penghasilan para nelayan ikan yang menggunakan bubu sebagai alat tangkapnya.
“Pendapatan nelayan terganggu, sehingga tidak mampu menafkahi keluarganya dan bayar uang sekolah,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan permasalahan itu, sebagai wakil rakyat, mereka akan mendorong ke Pemerintah Provinsi Kepri sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mendapat follow up keinginan para nelayan Bintan.
"Perihal hal ini akan diteruskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meninjau kembali PP Nomor 18 tahun 2021, yaitu berada di Provinsi Kepri,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2208audiensi-nelayan-di-DPRD-Bintan1.jpg)