BERITA KRIMINAL

Driver Ojek Online di Bandung Bantu Polisi Ungkap Kasus Aborsi, Satu Pelaku Ditangkap

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo ucap terima kasih kepada driver ojek online yang telah melaporkan kasus aborsi ke polisi. Satu pelaku R ditangkap

Editor: Dewi Haryati
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, saat menjelaskan pengungkapan kasus aborsi berdasarkan informasi dari pengemudi ojek online, Selasa (23/8/2022). 

BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Kasus aborsi diungkap Polresta Bandung lewat bantuan seorang driver ojek online (ojol).

Terungkapnya kasus aborsi ini berawal saat seorang driver ojol di kawasan Ciwidey dimintai bantuan seorang wanita muda untuk menguburkan janin.

Bukannya menguburkan janin seperti permintaan wanita muda itu, pengemudi ojol ini justru ke kantor polisi Polsek Ciwidey dengan membawa janin tersebut.

Dari situlah kasus aborsi ini terungkap hingga wanita muda berinisial R (20), pelaku aborsi ditangkap polisi.

R tadinya seorang pengemudi. Dia menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat yang dibeli di Sukabumi.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, setelahnya Polsek Ciwidey berkomunikasi dengan reserse Polresta Bandung unit PPA, sehingga kasus itu ditangani.

"Kami telusuri dan kami dapatkan penyelidikan dari mulai ojek online-nya ini. Kemudian didapatkanlah identitas tersangka saudari R ini," kata Kombes Kusworo Wibowo dilansir dari Tribunjabar.id, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Mahasiswi Aborsi Kandungannya Karena Ngambek ke Suami, Marah Ngidam Tak Dituruti

Kusworo mengatakan polisi kemudian mengambil keterangan dan terbukti R telah melakukan tindak pidana.

"Sesuai dengan pasal 246 KUHP, yaitu barang siapa mengugurkan kandungan diancam hukuman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.

Kusworo menjelaskan, R membeli dan minum obat di Sukabumi. Aslinya, ia merupakan warga Kecamatan Kadupanda, Kabupaten Cianjur, dan TKP rencana pembuangan janin di Ciwidey.

Menurut Kombes Kusworo Wibowo, polisi hanya menahan R.

Baca juga: Cerita Wanita Muda yang Lakukan 7 Kali Aborsi Hasil Hubungan Terlarangnya

"Yang memutuskan untuk mengugurkan kandungan, lalu membeli obat-obatan pengugur kandungan, mengkonsumsi, sampai dengan niatan memanggil ojek online untuk menguburkan, ini adalah perbuatan saudari R," katanya.

Kusworo mengimbau kepada warga masyarakat, jangan berpacaran melebihi batas. Kalau sudah mampu, segeralah menikah. Seandainya belum mampu, berpuasalah.

"Kalau misalkan ini tidak diindahkan, maka yang dikhawatirkan adalah seperti ini. Ketika sudah hamil, laki-lakinya enggak mau bertanggung jawab. Perempuannya juga tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas, yaitu menggugurkan dan melanggar pidana," kata Kombes Kusworo Wibowo.

Menurutnya, orang yang membawa janin ke Polsek Ciwidey benar-benar driver ojol bukan polisi seperti kabar di media sosial. Kasus itu, ucapnya, memang viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved