PERBANKAN

Panduan Cara Tukar Uang Rupiah Terbaru 2022, Pesan Online Lalu Tukar di Kas Keliling BI

Cara menukar Rupiah baru edisi 2022 ini bisa dilakukan melalui laman pintar.bi.go.id. Anda dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000.

ISTIMEWA/BANK INDONESIA
Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 yang kini bisa ditukar secara online melalui aplikasi Pintar BI. 

TRIBUNBATAM.id - Uang Rupiah edisi baru telah diluncurkan pada pekan lalu.

Masyarakat yang tertarik untuk memiliki uang baru ini, bisa menukarkannya di sejumlah lokasi.

Namun, terlebih dahulu melakukan pemesanan secara online.

Cara menukar Rupiah baru edisi 2022 ini bisa dilakukan melalui laman pintar.bi.go.id.

Mengutip dari situs resmi Bank Indonesia, ketujuh uang TE 2022 ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

Uang kertas ini diklaim memiliki tingkat ketahanan yang lebih lama dibanding uang kertas sebelumnya yang dikeluarkan pada TE 2016.

Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas penukaran uang baru di Bank Indonesia ditentukan oleh Bank Indonesia.

Untuk tahap awal, Anda dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket atau total Rp 1 juta.

Baca juga: Uang Kertas Baru Diklaim Lebih Tahan Lama dan Sulit Dipalsukan

Baca juga: Begini Cara Cek Ongkir Paket J&T, JNE, SiCepat, Pos Indonesia dan TIKI secara Online

Setiap paket penukaran uang baru 2022 bernilai nominal sebesar Rp 200.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 lembar pecahan Rp 100.000
  • 1 lembar pecahan Rp 50.000
  • 1 lembar pecahan Rp 20.000
  • 1 lembar pecahan Rp 10.000
  • 2 lembar pecahan Rp 5.000
  • 4 lembar pecahan Rp 2.000
  • 2 lembar pecahan Rp 1.000

Berikut cara menukarkan uang baru emisi 2022:

Cara Tukar Uang Baru Online di Aplikasi Pintar

  • Buka laman resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/ 
  • Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Kemudian "Pilih Provinsi" sesuai domisili
  • Setelah memilih provinsi, klik "Lihat Lokasi"
  • Sistem akan memunculkan beberapa opsi lokasi kas keliling terdekat.
  • Pilih salah satu lokasi dengan klik tombol "Pilih" berwarna hijau
    Anda akan mendapatkan kuota penukaran, jika penuh maka pemesanan tak bisa dilakukan. Jika kuota tersedia, maka Anda harus mengisi kolom identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.
  • Lalu klik "Lanjutkan"
  • Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya ditunjukan kas keliling.
  • Bukti pemesanan dapat dicetak atau bisa cukup menyimpannya di handphone untuk ditunjukan kepada petugas kas keliling BI.
  • Bukti pemesanan juga berisi informasi waktu dan tempat penukaran uang baru emisi 2022.

Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Mendaftarkan IMEI HP dari Luar Negeri ke Bea Cukai

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara sebagai Pengganti E-KTP, Ini Syaratnya

Perlu diketahui, Aplikasi Pintar adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Aplikasi Pintar ini belum tersedia di Play Store mapun App Store.

Jadi, masyarakat baru dapat mengakses melalui laman pintar.bi.go.id.

Cara menukar uang baru emisi 2022 melalui pintar.bi.go.id.

Syarat Penukaran Uang Rupiah

Berikut ini syarat menukar uang baru, dikutip dari pintar.bi.go.id:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca juga: Cara Transfer Saldo DANA ke Rekening BNI dan Mandiri dengan Mudah

Baca juga: Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, Mandiri dan BNI secara Online

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved